SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Satlantas Polres Metro Tangerang Kota melakukan Operasi Patuh Jaya 2023 di sejumlah titik. Kedua titik itu adalah Jalan Raya Daan Mogot Pintu Air 10 dan persimpangan Jalan Benteng Betawi dan Jalan Jenderal Sudirman.
Belasan pengendara terjaring razia dalam operasi tersebut. Pantauan SatelitNews.Com, terlihat para pengendara yang melintas di jalan tersebut kena tilang lantaran melanggar lalu lintas.
Diantarannya pelanggaran tak memakai helm, melawan arah, pelat nomor dipalsukan, pelat nomor tak dipakai serta mobil pickup yang ditumpangi dibelakang.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari mengatakan Operasi Patuh Haya 2023 dilaksanakan serentak yang dimulai dari tanggal 10 sampai 23 Juli 2023.
“Sesuai perintah pimpinan hari ini secara serentak seluruh indonesia Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2023,”ungkapnya.
“Atas perintah Kapolres, disamping kita penindakan dan teguran, kita juga melaksanakan pembagian helm tiap hari,”sambungnya.
Dalam operasi tersebut pihak kepolisian mengerahkan 15 sampai 20 personel yang bertugas untuk menindak para pengendara yang melanggar.
“Disana ada pelanggaran langsung kita sanksi, tilang manual atau teguran. Tilang manual kita laksanakan untuk mengcover titik yang tidak terjangkau ETLE Polres Metro Tangerang Kota,”ujarnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tertib dalam lalu lintas di jalan raya karena keselamatan adalah segala-galanya.
“Kita juga laksanakan tentang imbauan kemacetan di Polres Metro Tangerang Kota terus kita galakkan supaya edukasi berjalan normatif dan perdagangan di kota Tangerang semakin maju dengan adanya kelancaran lalu lintas,”pungkasnya. (mg05)
Berikut 14 jenis pelanggaran yang menjadi incaran penindakan:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP
Diskusi tentang ini post