SATELITNEWS.COM,SERANG—Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menandatangani surat rekomendasi pengajuan Geopark Bayah Dome sebagai geopark nasional ke Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat rekomendasi itu merupakan dokumen pendukung pengajuan kawasan Geopark Bayah Dome ke Kementerian setelah Bupati Lebak mengeluarkan surat keputusan sebagai dasar utama pengajuan.
“Kegiatan ini merupakan rencana pembangunan kita terkait satu potensi yang luar biasa di Kabupaten Lebak. Geopark Bayah Dome merupakan model baru dari pembangunan berkelanjutan nantinya,” ungkap Al Muktabar seusai mengikuti audiensi bersama Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di Ruang Rapat Gubernur, KP3B, Kota Serang, Senin (10/7).
Al Muktabar berharap pengembangan Geopark Bayah Dome ini dapat menyejahterakan masyarakat dan menciptakan destinasi wisata yang mampu melibatkan warga sekitar dalam setiap perkembangannya. Sehingga, kesejahteraan bisa tercipta di Provinsi Banten.
“Sesuai dengan visi misi Geopark Bayah Dome menciptakan destinasi wisata yang inklusif dan mendunia, kita terus berusaha mensejahterakan masyarakat Indonesia karena jika Lebak maju Banten maju dan jika Banten maju, Indonesia maju,” tandasnya.
Geopark Bayah Dome merupakan kawasan geopark yang mencakup 15 kecamatan, 179 desa dan 5 kelurahan dengan luas 201.537 Ha. Kawasan ini diajukan karena mempertimbangkan aksesibilitas dan visibilitas serta keberadaan pwtensi warisan geologi, keragaman geologi, keanekaragaman hayati dan keragaman budaya setempat.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengungkapkan, pengembangan wisata Geopark Bayah Dome ini merupakan rencana program jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak 2019-2024. Dimana, pemilihan konsep geopark ini sendiri merupakan jalan baru ekonomi inklusif berkelanjutan yang mengedepankan potensi lokal sebagai basis pariwisata di Kabupaten Lebak.
“Penamaan Bayah Dome atau Kubah Bayah erat kaitannya terhadap karakteristik warisan geologi di Kabupaten Lebak yang secara umum dipengaruhi oleh proses pembentukan kubah Bayah. Setidaknya terdapat 32 warisan geologi yang tersebar di kawasan geopark Bayah Dome,” ucapnya.
Proses perkembangan Geopark Bayah Dome ini dimulai dari tahun 2019 bersama tim Pusat Penelitian Geopark dan Kebencanaan Geologi Universitas Padjajaran. Di tahun 2020, Geopark Dome Bayah diusulkan sebagai warisan geologi di Kabupaten Lebak kepada Gubernur Banten.
Kemudian pada tahun 2020, Bupati Lebak bersurat melalui Gubernur Banten untuk pengusulan penetapan warisan geologi di Kabupaten Lebak kepada Kementerian ESDM melalui Badan Geologi dan penyusunan Rencana Induk Geopark Bayah Dome bersama Tim Pusat Penelitian Geopark dan Kebencanaan Geologi Unpad.
Pada tahun 2021, Penetapan Peraturan Bupati Lebak tentang Pengelolaan Geopark Bayah Dome dikeluarkan. Kemudian penetapan logo Geopark Bayah Dome, penetapan Badan Pengelola Geopark Bayah Dome melalui SK Bupati Lebak, penetapan warisan geologi di Kabupaten Lebak melalui Keputusan Menteri ESDM, penetapan keputusan Bupati Lebak tentang kawasan Geopark Bayah Dome menjadi 15 kecamatan.
Setelah surat permohonan pengajuan ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, maka dalam waktu dekat proses tahapan pengusulan geopark nasional selesai dilaksanakan.
“Proses pengembangan Geopark ini sudah berjalan sangat panjang. Pengembangan Geopark ini juga merupakan perubahan dari ekstraksi ke konservasi yang menerapkan filosopi geopark dengan memuliakan warisan bumi dan menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Iti menyampaikan, Kabupaten Lebak merupakan “supermarket” bencana dengan adanya 5 potensi kebencanaan yang meliputi banjir, tsunami, likuefaksi, tanah longsor dan gempa bumi. Namun demikian, Kabupaten Lebak mempunyai kawasan lindung seluas 47.000 hektar, daerah aliran sungai dan lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 26.000 hektar yang bisa dimanfaatkan untuk proses pembangunan.
“Dalam hal tersebut konservasi menjadi penting untuk dikolaborasikan dengan kegiatan pembangunan melalui pariwisata yang berkelanjutan salah satunya melalui geopark ini,” jelas Iti. (luthfi)
Diskusi tentang ini post