SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang menyita 180 botol miras, saat razia 35 depot jamu yang diduga menyediakan minuman keras golongan B di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Pasar Kemis, Panongan, Balaraja dan Cikupa, pada Sabtu (15/7) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, berdasarkan aduan dan keresahan masyarakat terhadap maraknya depot-depot jamu yang diduga menyediakan miras, maka pihaknya langsung melakukan razia di lima wilayah Kecamatan, diantaranya Tigaraksa, Panongan, Balaraja, dan Cikupa.
“Sedikitnya ada 35 Depot Jamu yang ada di 5 kecamatan yakni, Tigaraksa, Pasar Kemis, Panongan, Balaraja dan Cikupa, berhasil dirazia,” kata Fahrul Rozi kepada Satelit News, Sabtu (15/7).
Dari 35 depot yang dirazia, pihaknya mendapati 180 botol miras yang dijual secara bebas. Menurutnya, para pemilik depot ini tentunya telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2008, Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Lanjutnya, dalam Perda tersebut minuman beralkohol dari berbagai golongan, yaitu A, B, dan C hanya boleh diperjualbelikan di tempat-tempat tertentu saja. Diantaranya, hotel bintang 5, karaoke non keluarga, club dan bar, serta restoran bintang 5 juga.
“Karena dianggap melanggar Perda, para pemilik usaha itu akan disidang Tipiring pada Selasa, 18 Juli 2023, pukul 09.00 WIB mendatang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Muh. Tb Waisulkurni menambahkan, bahwa Depot Jamu yang menjual miras ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008, Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Selain itu, keberadaan depot jamu ini juga dianggap telah menganggu ketertiban masyarakat. Sehingga, banyak masyarakat yang mengadu kepada pihak Pol PP. Pasalnya, banyak anak-anak remaja yang diduga masih usia pelajar ini membeli miras di depot-depot jamu.
“Sebanyak 180 botol minuman beralkohol kami amankan. Dan Miras tersebut untuk barang bukti pada proses persidangan oleh pihak kejaksaan nanti. Selain melanggar Perda, penjualan miras di depot jamu juga dianggap meresahkan warga,” tandasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post