SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Membawa senjata tajam (sajam) dan terpengaruh minuman beralkohol, seorang pria bernama Ramdani (34) dibekuk Kepolisian Sektor Tigaraksa, Selasa (18/7). Tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun, karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, IPDA Risdianto menjelaskan, awal mula terjadinya penangkapan terhadap Ramdani, ketika pihaknya sedang melakukan patroli Gangguan Ketertiban Masyarakat (Guantibmas), terlihat dua orang pria menaiki sepeda motor Honda Scopy warna hitam dengan nopol A-2237-WAN yang ugal-ugalan di sekitar wilayah Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Kemudian, anggota yang patroli mengikutinya.
“Lalu, setelah berhenti, keduanya yang bernama Ramdani dan Dedi ini langsung digeledah,” kata Risdianto kepada Satelit News, Selasa (18/7).
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapati sebuah senjata tajam jenis badik atau pisau tikam di dalam tas milik Ramdani. Tanpa menunggu lama, keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Tigaraksa untuk dimintai keterangan.
Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku sedang dalam pengaruh minuman beralkohol dan berasal dari wilayah Kota Tangerang. “Ramdani berasal dari Poris Plawad, Cipondoh Kota Tangerang. Sementara, Dedi berasal dari Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,” tukasnya.
Kata Risdianto, karena terbukti membawa senjata tajam di tempat umum, Ramdani terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara, karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951. Sementara Dedi, diperbolehkan pulang.
“Ramdani terancam kurungan penjara 10 tahun, karena dijerat dengan UU Darurat,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setioyono menambahkan, siapapun yang membawa senjata tajam di muka umum harus diberikan tindakan tegas. Pasalnya, dikhawatirkan akan melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Harus diantisipasi. Jangan sampai sudah terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, baru ditindak. Maka dari itu, kita tidak mentolerir bagi siapapun yang memiliki niat atau telah melakukan tindakan kejahatan,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post