SATELITNEWS, TIGARAKSA – Sebanyak 35 pemilik depot jamu mengikuti sidang tindak pidana ringan di Ruang Rapat Praja Wibawa II, Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Selasa (18/7). Puluhan orang tersebut terancam hukuman tujuh hari kurungan penjara. Sebab, diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi mengatakan, bahwa pelaksanaan sidang Tipiring ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Pengadilan Negeri Tangerang dan disaksikan langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
“Sidang tersebut dimulai pada pukul 09.30 WIB melalui Zoom Meeting,” kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi kepada Satelit News, Selasa (18/7).
Lanjut Kasatpol PP, ke 35 orang yang mengikuti sidang Tipiring merupakan pemilik depot jamu yang terjaring razia, karena telah melakukan jual beli miras secara bebas. Dan dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Dalam Perda warung-warung, kios-kios termasuk depot jamu dilarang menjual minuman beralkohol baik Golongan A, B dan C,” tandasnya.
Menurut Fahrul Rozi, tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelanggar Perda yang selama ini tidak mentaati Peraturan Daerah yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang. Dia juga meminta agar para pemilik depot jamu tidak lagi menjual miras golongan apapun.
“Kami berharap ini bisa memberikan efek jera. Dan para pemilik depot atau siapapun tidak menjual Miras secara bebas. Karena dalam Perda sudah jelas, yang dapat atau diperbolehkan adalah hotel bintang 5, karaoke non keluarga, dan restoran bintang 5 juga,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, TB. Muh. Waisulkurni menambahkan, bahwa dari 35 pemilik depot yang terjaring razia, masih ada beberapa yang tidak mengikuti sidang Tipiring. Katanya, bagi yang tidak mengikuti sidang Tipiring akan dikenakan denda pidana.
“Kami imbau kepada para pelaku tempat usaha Depot Jamu yang belum menghadiri sidang Tipiring hari ini, dapat segera menyelesaikan kewajibannya,” jelasnya.
Kata Waisulkurni, hakim memutuskan bahwa terdakwa yang melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2008 akan dikenakan denda sebesar Rp 205 ribu atau kurungan penjara selama tujuh hari. Lalu, hasil Denda Pidana Sidang Tindak Pidana Ringan yang dibayarkan para terdakwa, akan disetorkan ke dalam kas negara.
“Denda yang diberikan mulai dari Rp 205 ribu sampai Rp 500 ribu, tergantung hasil vonis hakim yang diberikan,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post