SATELITNEWS.COM, LEBAK—Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menyebut pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ) dan posko keadilan masyarakat adat dan kasepuhan di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, bertujuan dapat memudahkan masyarakat dalam akses keadilan dan tempat konsultasi.
RJ dan posko keadilan masyarakat adat dan kasepuhan yang dilaunching pada 20 Januari 2023 lalu tersebut menurut Mayasari selalu Kejari Lebak, bisa memberikan layanan hukum terhadap masyarakat suku ada dan kasepuhan.
“Kabupaten Lebak ini masih konsisten dengan adat budayanya, dan ini yang memang yang sangat menonjol. Bicara KUHP yang baru, putusan pengadilan nanti harus melakukan putusan adat, kami melihat itu dan dari sekarang sudah kami siapkan. Jadi ketika KUHP baru mulai diberlakukan, maka sudah ready,” jelas Mayasari saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/07/2023).
Bahkan, program yang digagas Mayasari dan pejabat Kejari Lebak lainnya, turut dianugerahi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Award 2023 memberikan penghargaan Living Law kepada Kepala Kajari Lebak Mayasari.
Penghargaan Adhyaksa kepada pegawai di lingkungan Kejari Lebak juga diberikan kepada Staf Pidana Umum Arip Riady sebagai pelopor UMKM dan ekonomi mandiri. Anugerah itu disampaikan langsung Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyadhi saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, beberapa hari lalu.
Mayasari menyampaikan, kerja dan inovasi yang dilakukan semata-mata bukan untuk mengejar penghargaan. Akan tetapi untuk membantu masyarakat dan pemerintah daerah, khususnya menjadi daerah yang siap melaksanakan KUHP baru.
“Apresiasi dari pimpinan ini tentu menjadi pendorong semangat kami untuk visa berbuat dalam penegakkan hukum yang humanis, semata-mata tidak hanya berpaku pada hukum tertulis tapi juga berpegang pada kearifan lokal di tengah masyarakat,” kata Mayasari.
Mayari berharap, dengan penghargaan yang diberikan Kejati Banten tersebut dapat memotivasi seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Lebak dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang hukum. “Kami ingin bisa berperan lebih banyak, terutama bagi adat dan kasepuhan. Poinnya, supaya kita siap karena hukum adat masuk dalam KUHP yang baru dan ini sejalan dalam menyiapkan living law di masyarakat,” terangnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post