Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Barang Bukti Kasus Penimbunan Solar Belum Dilelangkan, Kejari Pandeglang Tunggu Hitungan KPKNL

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Kamis, 27 Jul 2023 18:18 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Pandeglang
Barang Bukti Kasus Penimbunan Solar Belum Dilelangkan, Kejari Pandeglang Tunggu Hitungan KPKNL

Kasi barang bukti Kejari Pandeglang, memeriksa barang bukti 8 ton solar. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, hingga saat ini belum melakukan lelang terhadap solar sebanyak delapan ton hasil tindak kejahatan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Lembaga itu mengaku, akan segera berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), untuk menghitung taksiran harga solar yang ditimbun tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Pandeglang Dessy Iswandari  mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan lelang terhadap barang bukti delapan ton solar bersubsidi yang digelapkan tersebut, karena belum berkoordinasi dengan KPKNL.

“Barang bukti hasil rampasan  BBM jenis solar Sebayak 8 Ton akan dilelangkan  setalah ada  penghitungan dari KPKNL,” kata Dessy, Kamis (27/7/2023).

Pihaknya mengaku, akan segera melakukan lelang apabila sudah ada hitungan dari KPKNL. Rencananya, kata dia, bulan Agustus akan berkoordinasi dengan KPKNL untuk melakukan penghitungan.

“Secepatnya akan dilelangkan. Waktunya, InsyaAllah pada bulan Agustus ini apabila tim dari KPKNL sudah menghitung taksirannya, kita tidak akan menunda, lelang  BBM jenis Solar Ini,” tambahnya.

Baca Juga: Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar

Dessy menerangkan, barang bukti solar yang diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pandeglang itu menjadi sitaan negara. Akan tetapi, apabila taksiran nilainya dibawah Rp 35 juta, tidak bisa dilakukan lelang.

“Kenapa lelang BBM jenis solar ini harus melibatkan  dari KPKNL ,karena secara aturan apabila barang sitaan  atau barang rampasan  yang nilainya lebih dari  Rp 35 Juta harus melibatkan KPKNL dan penjualannya secara lelang  online,” ujarnya.

BeritaTerbaru

TUNJUKKAN DATA -- Kepala Bidang (Kabid) Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan pada Bapenda Kabupaten Serang, Gun Gun Ahmad Wiguna, menunjukkan data. (ISTIMEWA)

Bapenda Kabupaten Serang Tarik Pajak Dari Tiga Pulau

Selasa, 8 Sep 2026 16:57 WIB
RAPAT KERJA -- Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Karang Taruna Kabupaten Serang, Selasa (8/9/2026). (ISTIMEWA)

Terkendala SK, Anggaran Karang Taruna Kabupaten Serang Rp500 Juta Tersendat

Selasa, 8 Sep 2026 16:50 WIB
BAGIKAN MASKER -- Persit Cabang XXXIII Dim 0601 Koorcab Rem 064 PD III/Siliwangi, turun langsung ke tengah masyarakat dengan membagikan masker secara gratis, Selasa (8/9/2026). (ISTIMEWA)

Persit Kodim 0601/Pandeglang Bagikan 1.000 Masker

Selasa, 8 Sep 2026 14:50 WIB
BAGIKAN MASKER -- DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten, menyalurkan 10.000 masker kepada masyarakat sebagai respons atas dampak erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK), sejak Minggu (6/9/2026) hingga Selasa (8/9/2026). (ISTIMEWA)

PKS Banten Tebar 10.000 Masker untuk Warga Terdampak GAK

Selasa, 8 Sep 2026 14:24 WIB

“Tetapi kalau nilai  barang  sitaan  atau barang rampasan tersebut  nilainya di bawah Rp 35 juta kita bisa melakukan  penjualan secara  langsung,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Satreskrim Polres Pandeglang, mengungkap kasus sindikat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dari SPBM (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak) untuk nelayan, di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menciduk 13 orang sindikat, dari mulai penjual hingga pembelinya di hari, tanggal dan waktu berbeda-beda.

Selain pelaku, pihak Satreskrim Polres Pandeglang juga tengah mengamankan barang bukti solar subsidi untuk nelayan itu sebanyak 10 ton.

Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu Diamankan ke Mapolda Banten

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengatakan, keberhasilan pihaknya membekuk para pelaku sindikat solar subsidi itu, bermula dari informasi masyarakat.

Kemudian anggota Satreskrim melihat kendaraan yang membawa solar tersebut melintas dengan kecepatan yang lambat, dan akhirnya diberhentikan.

Kemudian setelah dicek, yang bersangkutan tidak bisa menunjukan legalitas barang tersebut dan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

Pada saat pengeledahan, tengah ditemukan dua ton jenis biosolar yang disubsidi pemerintah.

Kemudian, kata dia, pihaknya melakukan pengembangan kedua wilayah yakni, Kecamatan Patia dan wilayah Serang dan di situ berhasil mengamankan sebanyak 8 ton bio solar.

“Hasil pengembangan kami temukan di Patia sebanyak 4 ton solar yang sudah dikumpulkan oleh para pelaku tersebut. Selain itu di wilayah Serang berhasil mengamankan satu unit kendaraan colt diesel dan solar sebanyak 4 ton. Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 10 ton solar dengan 13 orang pelaku, dengan keuntungan dari setiap liter itu sebesar Rp. 1000 rupiah,” jelasnya.

Solar tersebut tambahnya, didapatkan oleh para pelaku dari SPBN di Kecamatan Panimbang dan sudah dijual kepada pembeli atas nama saudara Stive serta saudara Bowo sebagai pembawa mobil. Para tersangka ini modusnya sebagai ojek nelayan, dengan cara mengumpulkan kartu untuk pembelian bahan bakar solar dari nelayan.

Shilton mengatakan, setiap orang tersangka mengumpulkan sebanyak 35 liter solar dan dikumpulkan di salah satu tempat milik tersangka di Kecamatan Sukaresmi dan Kecamatan Patia untuk dijual kepada Industri.

Tim Satreskrim, bergerak melakukan pengembangan bersama Anggota Polsek Patia tepatnya pada hari Sabtu, 24 Desember 2022 lalu, sekitar Jam 07.30 WIB di Kampung Pamegarsari, RT 003 RW001, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, berhasil mengamankan JN.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan selama dua hari yakni dari semenjak tanggal 27-28 Desember berhasil menangkap tujuh orang tersangka di Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Sukaresmi dan Kecamatan Panimbang. Ketujuh orang itu, terdiri dari AS, DP, OM, CI, AJ dan EJ.

“Mereka selaku penyuplai atau pemasok BBM jenis Solar bersubsidi. Untuk dijual ke JN dengan harga Rp260 ribu sampai Rp 270 ribu per jerigen dengan isi 35 liter,” paparnya.

Pada hari Rabu, 28 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan, Pejaten Kramatwatu, Kabupaten Serang, Tim Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan tempat berupa gudang milik ST dan mengamankan BW dan AS. Diketahui bahwa ketiganya mendapatkan Solar bersubsidi dari JN.

Pada waktu itu dijelaskannya, JN menggunakan 1 unit kendaraan R6 merek Mitsubishi Jenis cold diesel warna kuning dengan bak warna biru Nopol B-9636-QM yang memuat 4 ton solar bersubsidi yang di simpan ke gudang milik ST. Diketahui bahwa BBM jenis solar bersubsidi akan dijual kembai oleh ST dengan harga Rp 9.000 sampai Rp 11.000 per liter kepada pihak lain.

“Dalam perkara ini ada tujuh orang dalam proses pencarian. Para tersangka kita tahan,” ungkapnya.

Melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Serta tim melakukan proses penyidikan lainnya.

“Adapun para tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” tandasnya. (mg4)

Tags: barang buktikejari pandeglangsolar
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

MEMBAGIKAN MASKER : Sejumlah relawan FBn membagikan masker secara gratis kepada pengendara di wilayah Kota Serang. (ISTIMEWA)
Banten Region

1.800 Masker Gratis Dibagikan Kepada Pengendara di Kota Serang dan Cilegon

Selasa, 8 Sep 2026 14:16 WIB
PENYALURAN BANSOS -- Babinsa Koramil 0101/Pandeglang Kodim 0601/Pandeglang, melaksanakan monitoring kegiatan penyaluran Program Bantuan Pangan Beras periode Juli sampai dengan September 2026, bagi warga Kelurahan Babakan Kalang Anyar, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Babinsa Koramil 0101/Pandeglang Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 965 KPM

Selasa, 8 Sep 2026 12:34 WIB
SPPG - Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)
Banten Region

SPPG Kolelet Picung Pandeglang Serap Produk UMKM dan Petani Lokal

Selasa, 8 Sep 2026 11:33 WIB
AUDIENSI -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani beserta jajarannya, menyampaikan usulan program ke Bapanas dan Kementan. (ISTIMEWA)
Banten Region

Bupati Pandeglang Usulkan Berbagai Program ke Kementan dan Bapanas

Selasa, 8 Sep 2026 11:24 WIB
Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar
Banten Region

Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB
Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian
Banten Region

Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian

Senin, 7 Sep 2026 20:01 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Andra Soni: Irigasi Cisata Pandeglang Tingkatkan Produktivitas Petani

Andra Soni: Irigasi Cisata Pandeglang Tingkatkan Produktivitas Petani

Rabu, 2 Sep 2026 20:41 WIB
Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Minggu, 6 Sep 2026 15:50 WIB
Banyak Efisiensi, Pembahasan APBD Perubahan Pemprov Banten Molor

Banyak Efisiensi, Pembahasan APBD Perubahan Pemprov Banten Molor

Rabu, 2 Sep 2026 16:45 WIB
PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan

PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan

Jumat, 4 Sep 2026 14:36 WIB
Gyokai Indonesia Kompeten Gandeng UNTARA, Siapkan Lulusan SMK Kuliah Sambil Bekerja

Gyokai Indonesia Kompeten Gandeng UNTARA, Siapkan Lulusan SMK Kuliah Sambil Bekerja

Rabu, 2 Sep 2026 12:32 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.