Kamis, 10 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Barang Bukti Kasus Penimbunan Solar Belum Dilelangkan, Kejari Pandeglang Tunggu Hitungan KPKNL

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Kamis, 27 Jul 2023 18:18 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Pandeglang
Barang Bukti Kasus Penimbunan Solar Belum Dilelangkan, Kejari Pandeglang Tunggu Hitungan KPKNL

Kasi barang bukti Kejari Pandeglang, memeriksa barang bukti 8 ton solar. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, hingga saat ini belum melakukan lelang terhadap solar sebanyak delapan ton hasil tindak kejahatan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Lembaga itu mengaku, akan segera berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), untuk menghitung taksiran harga solar yang ditimbun tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Pandeglang Dessy Iswandari  mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan lelang terhadap barang bukti delapan ton solar bersubsidi yang digelapkan tersebut, karena belum berkoordinasi dengan KPKNL.

“Barang bukti hasil rampasan  BBM jenis solar Sebayak 8 Ton akan dilelangkan  setalah ada  penghitungan dari KPKNL,” kata Dessy, Kamis (27/7/2023).

Pihaknya mengaku, akan segera melakukan lelang apabila sudah ada hitungan dari KPKNL. Rencananya, kata dia, bulan Agustus akan berkoordinasi dengan KPKNL untuk melakukan penghitungan.

“Secepatnya akan dilelangkan. Waktunya, InsyaAllah pada bulan Agustus ini apabila tim dari KPKNL sudah menghitung taksirannya, kita tidak akan menunda, lelang  BBM jenis Solar Ini,” tambahnya.

Baca Juga: Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar

Dessy menerangkan, barang bukti solar yang diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pandeglang itu menjadi sitaan negara. Akan tetapi, apabila taksiran nilainya dibawah Rp 35 juta, tidak bisa dilakukan lelang.

“Kenapa lelang BBM jenis solar ini harus melibatkan  dari KPKNL ,karena secara aturan apabila barang sitaan  atau barang rampasan  yang nilainya lebih dari  Rp 35 Juta harus melibatkan KPKNL dan penjualannya secara lelang  online,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Di Acara Raker Bapera, Gubernur Andra Ajak Pemuda Bangun Banten

Di Acara Raker Bapera, Gubernur Andra Ajak Pemuda Bangun Banten

Rabu, 9 Sep 2026 19:49 WIB
KLARIFIKASI -- Ketua IKAFA, Eri Sunarya, sampaikan klarifikasi. (ISTIMEWA)

Beredar ‘Iuran Alumni’ di Wisuda Faletehan, IKAFA Klarifikasi

Rabu, 9 Sep 2026 19:45 WIB
DIKELUHKAN -- ETLE terpasang di Jalan Soekarno-Hatta atau yang di kenal Jalan Bypass, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Tak Pernah ada Edukasi, ETLE di Jalan Bypass Lebak Dikeluhkan Masyarakat

Rabu, 9 Sep 2026 19:22 WIB
BELAJAR DARI RUMAH -- Seorang pelajar di Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, melakukan belajar dari rumah didampingi orang tuanya, usai Pemkab Lebak memberlakukan PJJ yang kembali di perpanjangan sampai 11 September 2026, Rabu (9/9/2026). (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Dampak Erupsi GAK Masih Terasa, Pemkab Lebak Perpanjang Kebijakan PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 19:17 WIB

“Tetapi kalau nilai  barang  sitaan  atau barang rampasan tersebut  nilainya di bawah Rp 35 juta kita bisa melakukan  penjualan secara  langsung,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Satreskrim Polres Pandeglang, mengungkap kasus sindikat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dari SPBM (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak) untuk nelayan, di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menciduk 13 orang sindikat, dari mulai penjual hingga pembelinya di hari, tanggal dan waktu berbeda-beda.

Selain pelaku, pihak Satreskrim Polres Pandeglang juga tengah mengamankan barang bukti solar subsidi untuk nelayan itu sebanyak 10 ton.

Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu Diamankan ke Mapolda Banten

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengatakan, keberhasilan pihaknya membekuk para pelaku sindikat solar subsidi itu, bermula dari informasi masyarakat.

Kemudian anggota Satreskrim melihat kendaraan yang membawa solar tersebut melintas dengan kecepatan yang lambat, dan akhirnya diberhentikan.

Kemudian setelah dicek, yang bersangkutan tidak bisa menunjukan legalitas barang tersebut dan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

Pada saat pengeledahan, tengah ditemukan dua ton jenis biosolar yang disubsidi pemerintah.

Kemudian, kata dia, pihaknya melakukan pengembangan kedua wilayah yakni, Kecamatan Patia dan wilayah Serang dan di situ berhasil mengamankan sebanyak 8 ton bio solar.

“Hasil pengembangan kami temukan di Patia sebanyak 4 ton solar yang sudah dikumpulkan oleh para pelaku tersebut. Selain itu di wilayah Serang berhasil mengamankan satu unit kendaraan colt diesel dan solar sebanyak 4 ton. Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 10 ton solar dengan 13 orang pelaku, dengan keuntungan dari setiap liter itu sebesar Rp. 1000 rupiah,” jelasnya.

Solar tersebut tambahnya, didapatkan oleh para pelaku dari SPBN di Kecamatan Panimbang dan sudah dijual kepada pembeli atas nama saudara Stive serta saudara Bowo sebagai pembawa mobil. Para tersangka ini modusnya sebagai ojek nelayan, dengan cara mengumpulkan kartu untuk pembelian bahan bakar solar dari nelayan.

Shilton mengatakan, setiap orang tersangka mengumpulkan sebanyak 35 liter solar dan dikumpulkan di salah satu tempat milik tersangka di Kecamatan Sukaresmi dan Kecamatan Patia untuk dijual kepada Industri.

Tim Satreskrim, bergerak melakukan pengembangan bersama Anggota Polsek Patia tepatnya pada hari Sabtu, 24 Desember 2022 lalu, sekitar Jam 07.30 WIB di Kampung Pamegarsari, RT 003 RW001, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, berhasil mengamankan JN.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan selama dua hari yakni dari semenjak tanggal 27-28 Desember berhasil menangkap tujuh orang tersangka di Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Sukaresmi dan Kecamatan Panimbang. Ketujuh orang itu, terdiri dari AS, DP, OM, CI, AJ dan EJ.

“Mereka selaku penyuplai atau pemasok BBM jenis Solar bersubsidi. Untuk dijual ke JN dengan harga Rp260 ribu sampai Rp 270 ribu per jerigen dengan isi 35 liter,” paparnya.

Pada hari Rabu, 28 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan, Pejaten Kramatwatu, Kabupaten Serang, Tim Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan tempat berupa gudang milik ST dan mengamankan BW dan AS. Diketahui bahwa ketiganya mendapatkan Solar bersubsidi dari JN.

Pada waktu itu dijelaskannya, JN menggunakan 1 unit kendaraan R6 merek Mitsubishi Jenis cold diesel warna kuning dengan bak warna biru Nopol B-9636-QM yang memuat 4 ton solar bersubsidi yang di simpan ke gudang milik ST. Diketahui bahwa BBM jenis solar bersubsidi akan dijual kembai oleh ST dengan harga Rp 9.000 sampai Rp 11.000 per liter kepada pihak lain.

“Dalam perkara ini ada tujuh orang dalam proses pencarian. Para tersangka kita tahan,” ungkapnya.

Melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Serta tim melakukan proses penyidikan lainnya.

“Adapun para tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” tandasnya. (mg4)

Tags: barang buktikejari pandeglangsolar
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

LOKAKARYA MULTIPIHAK -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, saat menggelar acara Lokakarya Mutlipihak I "SIMPUL MANTAPS", di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Rabu (9/9/2026). (MULYANA/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Cara Baru Menata Sampah Jadi Berkah, DLH Lebak Gagas SIMPUL MANTAPS

Rabu, 9 Sep 2026 19:13 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)
Banten Region

Belum Ditemukan, 250 Personel Dikerahkan untuk Mencari Wartawan Hilang

Rabu, 9 Sep 2026 15:31 WIB
MENDATANGI POS SAR : Kapolda Banten Irjenpol Hengki, mendatangi pos SAR untuk mengetahui perkembangan pencarian lima wartawan yang dikabarkan hilang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Polda Banten Siapkan Pos Antemortem Dalam Pencarian Wartawan Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 15:25 WIB
SPPG KOLELET -- Para pegawai SPPG Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, sedang menyiapkan menu. (ISTIMEWA)
Banten Region

Sesuaikan Standar Gizi Seimbang, SPPG Kolelet Pandeglang Sajikan Menu Variatif

Rabu, 9 Sep 2026 14:46 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan, melakukan pencarian terhadap delapan orang, yang diduga hilang di perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tim Gabungan Perluas Area Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 11:14 WIB
BERDOA BERSAMA -- Pengurus dan jajaran anggota SMSI-PWI Pandeglang, berdoa bersama untuk keselamatan 5 Jurnalis 2 Crew Kapal dan 1 Guide, yang hingga kini hilang kontak. (ISTIMEWA)
Banten Region

5 Jurnalis Hilang Kontak, Anggota SMSI-PWI Pandeglang Panjatkan Doa Keselamatan Bersama

Rabu, 9 Sep 2026 10:50 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Turidi Imbau Warga Tangerang Waspada Abu Vulkanik

Turidi Imbau Warga Tangerang Waspada Abu Vulkanik

Minggu, 6 Sep 2026 20:54 WIB
Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Pandeglang, Gapura Bambu jadi Sasaran Pembakaran

Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Pandeglang, Gapura Bambu jadi Sasaran Pembakaran

Kamis, 3 Sep 2026 19:49 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 3 September, Cek Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:37 WIB
Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup

Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup

Selasa, 8 Sep 2026 07:59 WIB
Liput Aktivitas Gunung Anak Krakatau, Rombongan Wartawan Hilang Kontak

Liput Aktivitas Gunung Anak Krakatau, Rombongan Wartawan Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 07:39 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.