SATELITNEWS.COM, TANGSEL – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhammad Acep, menyebut terdapat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terafiliasi dalam organisasi sayap partai politik.
Acep mengatakan, Pemilu 2024 di Tangsel masih rawan terjadi pelanggaran. Salah satu kasus yang rentan terjadi adalah keberpihakan ASN terhadap partai politik tertentu.
“Ada camat di Pemkot Tangsel yang masuk organisasi sayap partai politik. Iya masih aktif, ada sekitar 5 sampai 7 orang. Ada lurah yang masuk Ormas politik, camat, ada kabid. Nah itu agar keluarlah,” ujar Acep, Minggu (30/7/2023).
Atas hal tersebut, Acep juga meminta para ASN ataupun pegawai honorer dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) yang masuk dalam organisasi masyarakat partai politik (Parpol) segera keluar dari keanggotannya. Sebelum nantinya akan dilakukan pemanggilan.
“Kami mengimbau kepada ASN di Kota Tangsel, baik PKS maupun ASN atau P3K agar yang sudah masuk menjadi anggota ormas partai politik agar keluar dan mengundurkan diri sebelum bawaslu memanggil. karena seyogyanya, ASN itu tidak boleh berafiliasi, walaupun itu ormas bukannya sayap partai tapi ya harus keluar,” paparnya.
Lebih jauh acep menegaskan, pihaknya telah mengantongi data tersebut. Namun, Acep enggan merinci hasil temuan tersebut. “Belum tau kegiatannya. tapi itu kan kita lihat dari Facebook mereka. Mereka itu kan senang upload, mulai ketika deklarasi, pelantikan,” ucapnya.
Baca Juga: Punya Utang, Caleg Dilaporkan ke Bawaslu Tangsel
Sementara, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Pemkot Tangsel, Dadang Raharja menyebutkan, ASN, pegawai honorer dan PPPK dilarang masuk ke dalam partai politik atau organisasi sayap parpol. Jika terbukti maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
“Yang jelas kalau ada ASN yang masuk ke salah satu partai atau ormas sayap bentuknya apapun yang berkaitan dengan pemilu dan pilkada harus mengundurkan diri. Dia harus pilih salah satu, dia lebih suka menjadi ASN apa dia menjadi di partai politik atau di ormas sayap itu,” katanya.
“Kalau dia masih tetap sebagai dia pegang dua, dia akan menerima konsekuensi dan akan ada sanksinya,” tambahnya. Dadang menjelaskan, nantinya, sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang ASN. Mulai dari teguran berupa lisan hingga pemecatan.
“Ya dilihat berat ringannya sanksi itu kan ASN ada UU ASN maka disitu ada aturannya yang mulai dari teguran lisan, teguran tertulis sampai terjadi pemecatan,” jelasnya.
Dadang menambahkan, resiko akan ditanggung sendiri dan tentunya dengan pembuktian yang ada. Pasalnya, Dadang menyebut baru mendengar hal tersebut. Maka dari itu pihaknya juga akan menelusuri kebenarannya.
“Iya dong, dia akan berurusan menghadapi konsekuensi logis yang diterima nanti, tapi kan nanti perlu pembuktian. Harus salah satu harus pilih kalau masih sayang sebagai ASN, ya berarti harus pilih ASN. Siapapun ya, termasuk saya,” ungkapnya.
Baca Juga: Polres Sinergi Dengan Bawaslu Untuk Awasi Pemilu 2024
“Ya nanti tugas, makanya kalau memang ada ya sampaikan saja, tapi kan perlu bukti tapi ya tugas Bawaslu nanti,” imbuhnya. (eko/aditya)
























