SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Meski ada potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang bakal hilang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tetap optimis. Alasannya, bakal diganti dengan Opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi mengatakan, selain bakal hilangnya potensi pajak daerah dan retribusi daerah dalam pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, juga bakal ada penambahan pajak melalui Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Lebih jauh kata Slamet Budhi menerangkan, Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Nah seiring tidak boleh lagi ada penarikan enam jenis retribusi, dan penurunan persentase pajak parkir dan hiburan mulai 5 Januari 2024, maka Pemkab Tangerang juga diberikan pengganti oleh Pemerintah Pusat yang berupa Opsen PKB dan BBNKB,” jelas Slamet Budhi kepada Satelit News, Sabtu (12/8).
Menurut Slamet Budhi, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan PP Nomor 35 tahun 2023 bahwa Pemerintah Daerah mendapatkan Opsen PKB dan BBNKB 66 persen.
“Secara realtime kita atau Pemerintah Daerah yang mendapatkan bagian persentase dari PKB ini maksimal 66 persen, dan BBNKB juga sama maksimal 66 persen,” tandasnya.
“Yang tadinya dapat hanya 30 persenan, dengan aturan baru ini maksimal 66 persen. Jadi mungkin itu untuk menutup penurunan potensi-potensi pajak maupun juga retribusi yang tidak boleh lagi dipungut. Tahun depan kita sudah bisa ganti potensi itu dari pajak termasuk MBLB,” imbuhnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa khusus Opsen PKB dan BBNKB, ini baru diberlakukan antara akhir tahun 2024 atau di awal tahun 2025.
Selain itu pihaknya juga mengungkapkan bahwa tidak ada lagi bagi hasil pajak, setelah Opsen PKB dan BBNKB diberikan. Namun untuk tahun ini masih ada bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Banten ke Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam bentuk Bantuan Provinsi (Banprov).
Namun opsen PKB dan BBnKB ini baru diberlakukan antara akhir tahun 2024 atau di awal tahun 2025.
Saat ditanya apakah 66 persen Opsen PKB dan BBNKB menguntungkan Pemkab Tangerang atau tidak, slamet Budhi memastikan bahwa bagi wilayah Tangerang tentu menguntungkan.
“Denngan jumlah kendaraan bermotor yang ada, insya Allah mungkin lebih besar. Insya Allah bisa menutupi beberapa potensi-potensi yang berkurang,” katanya.
Saat ditanya jika dinominalkan berapa dari 66 persen Opsen PKB dan BBNKB, Slamet Budhi mengaku belum tahu. Karena pihaknya belum memiliki data kendaraan bermotor yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Jika kita sudah tahu, baru kita bisa melakukan penghitungan,” jelasnya.
“Saya juga menegaskan, bahwa Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Artinya, tidak ada penambahan biaya pajak kendaraan bagi masyarakat. Jadi jangan salah kaprah,” tutupnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post