SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, sedang menggencarkan proses penyelesaian berbagai temuan dan rekomendasi dari Inspektorat dan BPK, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten 84 Tahun 2014.
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) itu dilakukan, oleh pejabat yang berwenang yakni kepala OPD paling lambat 60 hari kalender terhitung sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Berdasarkan data yang diterima, pada tahun 2023 ini, ada sekitar 159 temuan yang belum selesai ditindaklanjuti dari total rekomendasi sebanyak 162 dan jumlah temuan sebanyak 72, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 354 Miliar.
Untuk menyelesaikan sejumlah temuan dan rekomendasi itu, Inspektorat Provinsi Banten menggelar Rapat Evaluasi Tindak Lanjut Pemeriksaan Inspektorat dan BPK RI di Aula Lantai 3 Inspektorat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (15/8/2023).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Komarudin menyampaikan, kegiatan tersebut diselenggaran guna mengetahui langkah tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan baik oleh BPK RI maupun Inspektorat Provinsi Banten.
“Kita mendorong seluruh OPD melakukan langkah-langkah untuk perbaiki dan menindak lanjuti itu,” ungkapnya.
“Tindak lanjut itu tidak hanya pengembalian keuangan, tetapi ada rekomendasi yang sifatnya administrasi. Seperti review perencananan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan serta sebagainya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap menindak lanjuti hal-hal yang telah direkomendasikan oleh BPK RI maupun Inspektorat Provinsi Banten, serta menjadi rekomen dasi tersebut sebagai bahan evaluasi guna memperbaikan hal-hal kedepannta.
“Kita berharap hasil pemeriksaan atau temuan itu menjadi pelajaran, artinya jangan sampai terulang, sehingga bisa meminimalisir temuan serta dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” imbuhnya.
Sementara, Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten Ratu Syafitri Muhayati menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan sebagai komitmen OPD untuk bersama-sama guna menyelesaikan rekomendasi sebagai upaya penyelesaian pelaksanaan tata kelola pertanggungjawaban keuangan di daerah.
“Kita berupaya menyelesaikan temuan ini secapat mungkin dan tunggakan seperti apa yang merupakan hasil kacamata pemeriksaan BPK RI maupun Inspektorat Banten,” ujarnya.
“Jadi harapannya dengan sejumlah temuan yang belum ditindaklanjuti itu dalam satu bulan kedepan dapat ditindaklanjuti mininal 50 persen,” sambungnya.
Selanjutnya, Fitri menyampaikan dengan menindak lanjuti hasil pemeriksaan tersebut baik berupa rekomendasi dan yang lainnya merupakan salah satu indikator menuju wilayah zona integritas serta salah satu syarat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
“Ini harus segera diselesaikan untuk mewujudkan Banten Berintegritas, Banten Maju untuk Indonesia Maju,” tandasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post