SATELITNEWS.ID, SERPONG–Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke empat di Kota Tangerang Selatan masih berlangsung hingga 14 Juni mendatang. Namun seluruh posko titik pemeriksaan atau check point yang tersebar pada tujuh titik di daerah itu telah dibubarkan sejak 1 Juni lalu.
Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Tangsel Purnama Wijaya mengatakan sebagai gantinya, posko-posko pemeriksaan yang sebelumnya berada di ruas jalan, kini akan dialihkan ke sejumlah tempat yang dinilai menjadi pusat keramaian.
“Beralih ke tempat-tempat keramaian, seperti tempat moda transportasi, pasar, mal, terminal, kemudian stasiun kereta api. Jadi seperti itu nantinya,” ujar Purnama saat dihubungi, Kamis (4/6).
Konsentrasi pada pemeriksaan juga telah berubah. Bukan lagi kepada para pengendara yang akan keluar atau masuk Kota Tangsel, namun kini langsung kepada setiap warga yang berada di tempat keramaian.
“Tepatnya di pusat keramaian, seperti mal itu kan akan dibuka, harus pakai standar protokol COVID-19 dan sebagainya. Nanti pengawasannya di situ,” tuturnya.
Sementara untuk titik penjagaannya, hingga kini Dinas Perhubungan baru memiliki rencana, untuk menempatkan personelnya di 14 titik pusat keramaian. Terdiri dari lima stasiun kereta api, lima pasar, dua terminal yakni Pondok Cabe dan BSD, serta dua pool bus yakni pool bus Kramatjati dan PPD.
“Kalau yang sudah saya rencanakan, namun belum disampaikan, karena menyangkut keterbatasan anggaran, kita ada 14 titik. Tapi belum clear dengan petugas-petugasnya ini, belum mulai,” sambungnya.
Untuk sementara ini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya, seperti Satpol PP, TNI, dan Polri guna mempersiapkan kematangan titik pengawasannya, serta persiapan anggarannya,” imbuhnya.
Sementara itu untuk pengawasannya, tidak berbeda jauh dengan pengawasan pada posko check point sebelumnya. Yakni diwajibkan bagi masyarakat, ke manapun harus pakai masker, jaga jarak. Untuk pihak mal atau tempat lainnya wajib menyediakan hand sanitizer dan pemeriksa suhu tubuh.
“Selain itu kapasitas dalam sebuah tempat keramaian juga harus dikurangi 50 persen. Contohnya tempat makan yang mampu menampung 50, kini harus setengahnya. Enggak bisa seperti dulu lagi,” pungkasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post