SATELITNEWSCOM, SERANG – Sebanyak 6.972 Narapidana (Napi) di 12 Lapas/Rutan, di lingkungan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Banten, mendapat remisi umum 17 Agustus 2023.
Dari jumlah itu, 185 diantaranya, dinyatakan bebas murni setelah masa tahanannya dipotong remisi, sedangkan sisanya hanya mendapatkan subsider masa tahanan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten Kemenkumham Tejo Harwanto mengungkapkan, dari jumlah yang mendapat remisi bebas, sebanyak 29 berasal dari Lapas Kelas i Tangerang, 37 dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, 2 orang dari Lapas Kelas IIA Tangerang, 15 orang dari laps Kelas IIA Serang, 60 orang dari Lapas Kelas IIA Cilegon, 5 orang dari Lapas Kelas III Rangkasbitung, 1 orang dari LKKA Kelas I Tangerang, 28 orang dari Rutan Kelas i Tangerang, 3 orang dari Rutan Kelas II Serang dan 1 orang dari Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Sedangkan yang hanya mendapat potongan masa tahanan dari Lapas Kelas I Tangerang, sebanyak 914 orang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 2059 orang, 215 orang dari Lapas Kelas IIA Tangerang, 658 orang dari laps Kelas IIA Serang, 1568 orang dari Lapas Kelas IIA Cilegon, 152 orang dari Lapas Kelas III Rangkasbitung, 30 orang dari Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir, 58 orang dari LKKA Kelas I Tangerang, 790 orang dari Rutan Kelas i Tangerang, 103 orang dari Rutan Kelas II Serang dan 115 orang dari Rutan Kelas IIB Pandeglang.
“Ada juga yang sudah memenuhi persyaratan tapi tidak mendapat remisi, karena misalnya mereka melanggar Tatib dan ada juga yang harus membayar pidana,” kata Tejo, Kamis (17/8/2023).
Dikatakan Tejo, untuk jumlah narapidana dan tahanan di 12 UPT di atas mencapai 7842 untuk status Napi dan 2.180 untuk status tahanan, sehingga totalnya mencapai 10.022 orang.
“Termasuk ada juga Napi kasus korupsi yang mendapat remisi,” imbuhnya.
Sementara, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, jalan takdir kehidupan ini hanya Tuhan yang mengatur. Kita semua sebagai manusia biasa hanya bisa menjalankannya. Oleh karena itu, apapun yang ditakdirkan oleh Tuhan, harus disyukuri dan dijalani dengan ikhlas.
“Kita harus mengambil sisi positifnya dari semua perjalanan hidup yang telah kita alami, untuk kemudian bisa dijadikan sebuah pelajaran untuk perbaikan di masa depan, terutama bagi para warga binaan di Lapas,” kata Al Muktabar.
Teruntuk kepada seluruh warga binaan, harus terus memperbaiki diri, taat hukum dan mengikuti segala prosedur yang digariskan dalam rangka pembinaan. Karena pada akhirnya semua itu untuk kebaikan bersama.
“Dan ketika kembali ke masyarakat, sudah bisa aktif kembali dengan skill yang dimiliki dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Al Muktabar juga memberikan sedikit tali asih kepada Warga binaan Lapas kelas iiA Serang yang mendapat remisi bebas sebanyak 15 orang.
“Saya harap ini tidak dilihat dari jumlahnya, tapi ini merupakan bentuk kebersamaan antara pemerintah dengan masyarakat,” imbuhnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post