SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang akan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang, wajib menunjukkan Surat Izin Masuk Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2020, Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Selama PSBB lanjutan ketiga, para pelaku usaha atau orang asing yang akan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang, wajib menunjukkan surat izin masuk Kabupaten Tangerang,” ujar Bupati Zaki kepada Humas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Rabu (3/6).
Lanjut Zaki, dalam hal ini, dinas yang berwenang dalam pelaksanaan penerbitan surat izin masuk Kabupaten Tangerang, adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. Adapun kategori orang yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki surat izin masuk Kabupaten Tangerang, mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Menurut Zaki, surat izin masuk Kabupaten Tangerang tidak berlaku bagi orang yang memiliki KTP-el Jabodetabek, orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, izin tinggal terbatas di Jabodetabek, dengan tujuan dan/ atau dari daerah yang berada di Jabodetabek, pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing dan/ atau organisasi, internasional sesuai internasional, anggota TNI dan kepolisian, petugas jalan tol, ketentuan hukum, petugas penanganan pencegahan penyebaran, Covid-19, termasuk tenaga medis.
Selain itu, petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah; pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang; pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan; pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki surat izin masuk Kabupaten Tangerang.
Masih kata Zaki, PSBB lanjutan dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah, yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/ atau berkegiatan di wilayah daerah. Kata dia, pembatasan aktivitas di luar rumah dalam pelaksanaan PSBB, yaitu pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah dan/ atau institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, dan pergerakan orang barang mengunakan moda transportasi.
“PSBB diprioritaskan pada wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Teluknaga,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post