Jumat, 14 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pengumuman! Masuk Kabupaten Tangerang Wajib Bawa Surat Izin

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Jumat, 5 Jun 2020 08:55 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Pengumuman! Masuk Kabupaten Tangerang Wajib Bawa Surat Izin

IMBAUAN: Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat menyampaikan imbauan agar sarana ibadah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan aturan lainnya di masa PSBB lanjutan. (DOK/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang akan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang, wajib menunjukkan Surat Izin Masuk Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2020, Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Selama PSBB lanjutan ketiga, para pelaku usaha atau orang asing yang akan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang, wajib menunjukkan surat izin masuk Kabupaten Tangerang,” ujar Bupati Zaki kepada Humas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Rabu (3/6).

Lanjut Zaki, dalam hal ini, dinas yang berwenang dalam pelaksanaan penerbitan surat izin masuk Kabupaten Tangerang, adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. Adapun kategori orang yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki surat izin masuk Kabupaten Tangerang, mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Zaki, surat izin masuk Kabupaten Tangerang tidak berlaku bagi orang yang memiliki KTP-el Jabodetabek, orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, izin tinggal terbatas di Jabodetabek, dengan tujuan dan/ atau dari daerah yang berada di Jabodetabek, pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing dan/ atau organisasi, internasional sesuai internasional, anggota TNI dan kepolisian, petugas jalan tol, ketentuan hukum, petugas penanganan pencegahan penyebaran, Covid-19, termasuk tenaga medis.

Selain itu, petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah; pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang; pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan; pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki surat izin masuk Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Bujuk Puluhan SPPG Urus SLHS

Masih kata Zaki, PSBB lanjutan dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah, yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/ atau berkegiatan di wilayah daerah. Kata dia, pembatasan aktivitas di luar rumah dalam pelaksanaan PSBB, yaitu pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah dan/ atau institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, dan pergerakan orang barang mengunakan moda transportasi.

“PSBB diprioritaskan pada wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Teluknaga,” pungkasnya. (aditya)

BeritaTerbaru

Rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang: Tagih Piutang Pajak hingga Tambah Ruang Kelas

Rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang: Tagih Piutang Pajak hingga Tambah Ruang Kelas

Jumat, 14 Agu 2026 07:43 WIB
Provider Membandel, Kabel Udara di Ciputat Timur Ditertibkan

Provider Membandel, Kabel Udara di Ciputat Timur Ditertibkan

Jumat, 14 Agu 2026 07:41 WIB
Pengadilan Agama Tigaraksa Catat 52 Pernikahan Anak

‎Pengadilan Agama Tigaraksa Catat 52 Pernikahan Anak

Jumat, 14 Agu 2026 07:34 WIB
ILUSTRASI layanan SIM keliling. (ISTIMEWA)

SIM Keliling Tangerang Kota Jumat 14 Agustus, Cek di Sini Lokasinya

Jumat, 14 Agu 2026 07:28 WIB
Tags: pemkab tangerangpsbb kabupaten tangerangsikmsurat izinzaki iskandar
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangsel Jumat 14 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Jadwal Lengkapnya

Jumat, 14 Agu 2026 07:20 WIB
Pemkot Tangsel Finalisasi Raperda Perseroda Pasar Tahun Ini
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Finalisasi Raperda Perseroda Pasar Tahun Ini

Jumat, 14 Agu 2026 07:07 WIB
Pria Bersenpi di Tangsel Ternyata ODGJ Main Perang-perangan
Kota Tangsel

Pria Bersenpi di Tangsel Ternyata ODGJ Main Perang-perangan

Jumat, 14 Agu 2026 07:03 WIB
Sensus Ekonomi di Tangsel Terkendala Akses Kawasan Elite
Kota Tangsel

Sensus Ekonomi di Tangsel Terkendala Akses Kawasan Elite

Jumat, 14 Agu 2026 07:00 WIB
Bupati Tangerang Tekankan MPLS Ramah Anak dan Penguatan Karakter
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Tekankan MPLS Ramah Anak dan Penguatan Karakter

Kamis, 13 Agu 2026 21:43 WIB
22 Jembatan Merah Putih Bakal Dibangun di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

22 Jembatan Merah Putih Bakal Dibangun di Kabupaten Tangerang

Kamis, 13 Agu 2026 21:40 WIB
BKPSDM tangsel HUT RI 2026

Berita Pilihan

PELANTIKAN -- Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kabupaten Serang, masa bakti 2026-2030, dilantik oleh Wabup Serang Muhammad Najib Hamas. (ISTIMEWA)

Duta Pancasila Kabupaten Serang Diharapkan Jadi Pilar Persatuan

Minggu, 9 Agu 2026 16:36 WIB
Lubang di Jalan Raya Cadas Periuk Selesai Ditambal

Lubang di Jalan Raya Cadas Periuk Selesai Ditambal

Sabtu, 8 Agu 2026 09:10 WIB
Persita Tangerang Rekrut Tyronne Del Pino

Persita Tangerang Rekrut Tyronne Del Pino

Selasa, 11 Agu 2026 08:07 WIB
Cegah Karhutla, Polisi-TNI Sisir Hutan Panggarangan

Cegah Karhutla, Polisi-TNI di Lebak Sisir Hutan Panggarangan

Selasa, 11 Agu 2026 20:02 WIB
Ilustrasi poster HUT Perguruan Paguron Pencak Silat Manderaga. (ISTIMEWA)

HUT Ke-47 Perguruan Manderaga Pandeglang, Momentum Mengenang Sesepuh Pendekar Banten

Selasa, 11 Agu 2026 19:38 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.