SATELITNEWS.COM, CIPUTAT—Pemerintah Kota Tangsel melakukan uji emisi di kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot), Senin (28/8). Hasilnya, tiga unit mobil dinas milik Pemkot Tangsel dinyatakan tak lolos uji emisi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma mengatakan, uji emisi kali ini berlaku untuk kendaraan para pegawai di Puspemkot Tangsel.
“Dikhususkan untuk pegawai Pemkot Tangerang Selatan. Untuk pegawai, kita lakukan di sini selama tiga hari, mulai dari Senin hingga Rabu,” ujar Heris.
Pada pengujian di hari perdananya ini, Heris menyebut, cukup mendapat antusias yang baik. Sedikitnya ada puluhan kendaraan yang mengantre untuk dilakukan pengujian gas buang kendaraan ini.
“Antusias, kita mulai dari jam 8 pagi Alhamdulillah antrean juga sampai sekarang masih panjang. Alhamdulillah dari teman-teman pegawai di Pemkot Tangsel bagus,” ungkapnya.
Namun dari puluhan kendaraan yang menjalani pengujian, terdapat tiga unit yang dinyatakan tidak lolos uji emisi.
Baca Juga: Minimnya Retribusi Sampah Disorot DPRD Tangsel, Ini Kata Benyamin Davnie
“Total ada 78 kendaraan, yang tidak lolos 3 unit. Kendaraan dengan bahan bakar bensin 2 unit, dan bahan bakar solar 1 unit,” paparnya.
Ia pun menegaskan, ketiga kendaraan yang tak lolos uji emisi tersebut harus melakukan servis berkala secara rutin. Supaya gas buang kendaraan dapat kembali normal, sehingga tak menyumbang terhadap polusi udara.
“Kalau sanksi kita belum terapkan, yang jelas kita kasih keterangan tidak lolos uji emisi dan ke depannya yang mempunyai kendaraan tersebut harus servis berkala secara rutin,” kata Heris.
Antusias pengujian emisi kali ini, kata Heris, diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
“Karena kan kendaraan yang dipakai sekarang kan diminta wajib untuk uji emisi. Jadi kita sebagai aparatur sipil negara (ASN) diharapkan bisa memberikan contoh kepada masyarakat bahwa ASN aja uji emisi. Biar ke depannya masyarakat lain bisa melaksanakan uji emisi. Kalau untuk biayanya, sesuai dengan Perwal 70/2022 terkait retribusi, itu dikenakan biaya Rp25 ribu,” paparnya.
Heris mengatakan, Uji emisi bagi pegawai Pemkot Tangsel tak berhenti di sini. Pengujian akan berlanjut di Kawasan Perkantoran Setu, dan Cilenggang.
Baca Juga: Dishub Tangsel Kaji Amdalalin Pool Taksi Green SM, Nasibnya Bergantung Hasil Revisi
“Pada 5-6 September 2023 akan dilaksanakan di kawasan Perkantoran Setu. Kemudian pada Selasa (12/9/ akan dilaksanakan Lapangan Cilenggang, Serpong, Tangsel,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan kendaraan dinas yang tidak lolos uji emisi tak boleh digunakan.
“Untuk kendaraan dinas Pemkot kita uji emisinya. Jika parah, ambil kuncinya, kandangin. Seperti itu, kita sanksinya tegas aja. Jadi tidak digunakan lagi,” ujar Benyamin.
Benyamin menyebutkan, alasan tersebut penting dilakukan oleh pihaknya. Pasalnya, penyumbang polisi di Tangerang Selatan salah satunya berasal dari gas buang dari kendaraan.
“Jadi saya sasar itu dulu. Bus udah diperiksa juga. Nanti kita baru pabrik-pabrik, saya instruksikan DLH dan Dishub, periksa sama uji udara dan emisi kendaraannya,” jelasnya.
Benyamin menambahkan, pengujian emisi kendaraan telah menyasar kurang lebih 19 ribu kendaraan. Namun, jelas dia, untuk penindakan tilangnya itu menjadi kewenangan Polres Tangsel. (irm/eko)


















