SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, lima terdakwa kasus mobil operasional desa (Mobdes) yang kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengajukan banding ke tingkat kasasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, empat terdakwa diputuskan melanggar Pasal 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan satu terdakwa melanggar pasal 2 Tipikor.
Lebih jauh Doni menerangkan, adapun pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor menyebutkan, bahwa setiap orang yang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Kemudian, pasal 3 Tipikor menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Empat tersangka yang didakwa oleh Pengadilan Negeri Tangerang itu melakukan penyalahgunaan wewenang, yang mengakibatkan kerugian negara. Satu tersangka ini didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau golongan yang mengakibatkan kerugian negara,” jelasnya dalam keterangan tertulis kepada Satelit News, Rabu (30/8).
Diketahui, kasus yang ditangani Kejari Kabupaten Tangerang ini menetapkan lima tersangka. Empat orang mantan kepala desa dan satu orang mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Periksa Saksi Kasus BOP di Kabupaten Tangerang, Kejari Temukan Siswa Fiktif
Kelimanya dituding melakukan pelanggaran hukum pada penyediaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018. Akibat ulah tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta dengan harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp185 juta hingga Rp244 juta.
Doni menjelaskan, terdakwa atas nama Mansur mantan Kepala Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji dituntut Pasal 2 Tipikor, dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan. Sedangkan, putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang, secara menyakinkan terdakwa melanggar pasal 3 dengan pidana penjara 1 tahun.
Lalu, terdakwa mantan Kepala Desa Buaran Mangga, Dulmajid, didakwa melanggar pasal 3 dengan kurungan satu tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni melanggar pasal 2 dengan ancaman penjara 4 tahun enam bulan.
Kemudian, terdakwa Sutisna mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji dituntut pasal 2, dengan ancaman penjara 4 tahun enam bulan. Namun, diputuskan hakim dengan menyakinkan, tersangka melanggar pasal 3 dan penjara kurungan 1 tahun.
Lalu, terdakwa Syarifuddin Mantan Kades Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti yang dituntut pasal 2 Tipikor, dengan ancaman penjara 5 tahun enam bulan. Namun, diputuskan hakim terbukti melanggar pasal 3 Tipikor dan kurungan penjara 1 tahun.
Kemudian, terdakwa atas nama Soleh Afif yang didakwa penyedia selaku mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, diputuskan terbukti melanggar pasal 2 Tipikor, dengan pidana penjara waktu tertentu selama 4 tahun.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Terima 80 Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan
“Kelima terdakwa ini (mengajukan) banding, dan putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Sekarang tahapan kasasinya masih status pengiriman berkas,” pungkasnya. (aditya)
























