Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Kasus Penipuan Perumahan Syariah, Bos Developer Dihukum 4 Tahun Penjara

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 9 Jun 2020 10:00 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Kasus Penipuan Perumahan Syariah, Bos Developer Dihukum 4 Tahun Penjara

UNJUKRASA: Para korban kasus perumahan syariah fiktif berunjukrasa di depan Pengadilan Negeri Tangerang jelang vonis putusan terhadap empat terdakwa, Senin (8/6). (IRFAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kasus penipuan berkedok perumahan syariah di Kecamatan Maja Kabupaten Lebak mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan empat petinggi PT Wepro Citra Sentosa, developer perumahan fiktif, bersalah melakukan penipuan yang merugikan 3.600 konsumennya. Nilai kerugian akibat penipuan tersebut mencapai 40 miliar rupiah.

Empat terdakwa yang ‘divonis bersalah masing – masing yakni Komisaris Utama PT Wepro Citra Sentosa Muhammad Ariyanto dan istrinya, Sofiatun, Direktur Utama PT Wepro Citra Sentosa, Siswanto serta Direktur PT Global Muslim Property atau Madinah Property Indonesia, Cepi Burhanudin. Dalam putusannya, Senin (8/6), Ketua Majelis Hakim Gatot Suwardi memvonis keempat tersangka dengan hukuman yang berbeda. Hal ini dikatakan langsung oleh tim kuasa hukum korban Ahmad Rohimin.

“Untuk Sopi 3 tahun, Cepi Burhanuddin 3 tahun dan Siswanto dan Hariyanto 4 tahun,” ujar Ahmad saat dijumpai di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (8/6).

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menyatakan akan menyita aset milik tersangka. Aset – aset yang disita, kata Ahmad, akan dikembalikan kepada para korban. Dengan demikian pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperjuangkan hak para korban yang telah ditipu.

“Setelah putusan ini kita akan berkoordinasi kepada Kejaksaan Negeri Tangsel kita komunikasi pengembalian aset – aset untuk mengganti rugi kepada korban,” tukasnya.

Ahmad mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan majels hakim. Dia menilai perjuangannya telah berhasil. Terlebih lagi, putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang

Menurut Ahmad, keempat terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ahmad menjelaskan kronologi kasus penipuan tersebut. Penipuan ini terjadi pada 2018 lalu. Para tersangka menjanjikan oara korban perumahan berbasis syariah. Tersangka mengiming-imingi konsumen dengan harga dan uang muka yang murah untuk 1 unit hingga tanpa uang muka.

BeritaTerbaru

MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)

Belum Ditemukan, 250 Personel Dikerahkan untuk Mencari Wartawan Hilang

Rabu, 9 Sep 2026 15:31 WIB
MENDATANGI POS SAR : Kapolda Banten Irjenpol Hengki, mendatangi pos SAR untuk mengetahui perkembangan pencarian lima wartawan yang dikabarkan hilang. (ISTIMEWA)

Polda Banten Siapkan Pos Antemortem Dalam Pencarian Wartawan Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 15:25 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan, melakukan pencarian terhadap delapan orang, yang diduga hilang di perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Tim Gabungan Perluas Area Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 11:14 WIB

Uji Emisi di Kota Tangerang, 95 Persen Kendaraan Bensin Lolos

Rabu, 9 Sep 2026 10:33 WIB

“Mereka (korban) dijanjikan rumah itu selesai Desember (2018) tapi setelah uang muka atau rumahnya lunas tidak diberikan,” ujarnya.

Para korban pun gusar, keempat tersangka pun menjadi sulit dihubungi. Hingga pada akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. Keempat korban kemudian berhasil diringkus kepolisian pada Desember 2019.

“Terus diblokir, di situ mereka mulai curiga,” ujarnya.

Ahmad menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka Moch. Arianto berperan sebagai komisaris yang merencanakan pembangunan perumahan fiktif sementara Suswanto sebagai direktur utama PT Wepro Citra Sentosa yang menjalankan perusahan serta bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka penjualan perumahan fiktif tersebut. Kemudian Cepi Burhanudin berperan sebagai karyawan pemasaran yang membuat iklan dan brosur. Sementara itu, Supikatun berperan sebagai pemegang rekening yang menampung uang dari para korban.

Baca Juga: Sidang Putusan Ditunda, Jonathan Frizzy Minta Keringanan Hukuman

Sementara itu salah satu korban penipuan ini Naya (23) juga mengaku puas dengan putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim. “Alhamdulillah kami puas. Saya terimakasih sekali kepada ketua Majelis Hakim yang mau memberikan keputusan lebih dari tuntutan,” kata Naya.

Naya menambahkan, dirinya mengaku atas kejadian ini telah mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Jumlah tersebut merupakan hasil jerih payahnya bersama dengan keluarga.

“Kami ngumpulin dikit demi sedikit. Alhamdulillah kalau memang akan dikembalikan,”tandasnya. (irfan/gatot)

Tags: pengadilan negeri tangerangvonis kasus penipuan perumahan
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

MEMIMPIN RAKOR : Gubernur Banten Andra Soni (kanan), memimpin rakor pemantauan aktivitas GAK. (ISTIMEWA)
Banten Region

Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 10:00 WIB
Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan
Kota Tangerang

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Rabu, 9 Sep 2026 07:57 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 9 September 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:49 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:36 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta
Edukasi

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:03 WIB
Fuso Hantam Truk Pengangkut Sapi di Lebak, 2 Ekor Luka Berat, 6 Kabur

Fuso Hantam Truk Pengangkut Sapi di Lebak, 2 Ekor Luka Berat, 6 Kabur

Minggu, 6 Sep 2026 19:20 WIB
Dindikbud Tangsel Buka Ruang Kompromi, Dishub Kaji Amdal Lalin SMPN 25

Dindikbud Tangsel Buka Ruang Kompromi, Dishub Kaji Amdal Lalin SMPN 25

Jumat, 4 Sep 2026 07:30 WIB
Kirim Nakes ke NTT, PMI Banten Bawa 130 Kg Obat untuk Bantu Pengungsi

Kirim Nakes ke NTT, PMI Banten Bawa 130 Kg Obat untuk Bantu Pengungsi

Rabu, 2 Sep 2026 20:34 WIB
Napoli vs Arsenal, Ujian Awal Ambisi di Eropa

Napoli vs Arsenal, Ujian Awal Ambisi di Eropa

Rabu, 9 Sep 2026 07:28 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.