SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kasus penipuan berkedok perumahan syariah di Kecamatan Maja Kabupaten Lebak mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan empat petinggi PT Wepro Citra Sentosa, developer perumahan fiktif, bersalah melakukan penipuan yang merugikan 3.600 konsumennya. Nilai kerugian akibat penipuan tersebut mencapai 40 miliar rupiah.
Empat terdakwa yang ‘divonis bersalah masing – masing yakni Komisaris Utama PT Wepro Citra Sentosa Muhammad Ariyanto dan istrinya, Sofiatun, Direktur Utama PT Wepro Citra Sentosa, Siswanto serta Direktur PT Global Muslim Property atau Madinah Property Indonesia, Cepi Burhanudin. Dalam putusannya, Senin (8/6), Ketua Majelis Hakim Gatot Suwardi memvonis keempat tersangka dengan hukuman yang berbeda. Hal ini dikatakan langsung oleh tim kuasa hukum korban Ahmad Rohimin.
“Untuk Sopi 3 tahun, Cepi Burhanuddin 3 tahun dan Siswanto dan Hariyanto 4 tahun,” ujar Ahmad saat dijumpai di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (8/6).
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menyatakan akan menyita aset milik tersangka. Aset – aset yang disita, kata Ahmad, akan dikembalikan kepada para korban. Dengan demikian pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperjuangkan hak para korban yang telah ditipu.
“Setelah putusan ini kita akan berkoordinasi kepada Kejaksaan Negeri Tangsel kita komunikasi pengembalian aset – aset untuk mengganti rugi kepada korban,” tukasnya.
Ahmad mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan majels hakim. Dia menilai perjuangannya telah berhasil. Terlebih lagi, putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Ahmad, keempat terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ahmad menjelaskan kronologi kasus penipuan tersebut. Penipuan ini terjadi pada 2018 lalu. Para tersangka menjanjikan oara korban perumahan berbasis syariah. Tersangka mengiming-imingi konsumen dengan harga dan uang muka yang murah untuk 1 unit hingga tanpa uang muka.
“Mereka (korban) dijanjikan rumah itu selesai Desember (2018) tapi setelah uang muka atau rumahnya lunas tidak diberikan,” ujarnya.
Para korban pun gusar, keempat tersangka pun menjadi sulit dihubungi. Hingga pada akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. Keempat korban kemudian berhasil diringkus kepolisian pada Desember 2019.
“Terus diblokir, di situ mereka mulai curiga,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka Moch. Arianto berperan sebagai komisaris yang merencanakan pembangunan perumahan fiktif sementara Suswanto sebagai direktur utama PT Wepro Citra Sentosa yang menjalankan perusahan serta bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka penjualan perumahan fiktif tersebut. Kemudian Cepi Burhanudin berperan sebagai karyawan pemasaran yang membuat iklan dan brosur. Sementara itu, Supikatun berperan sebagai pemegang rekening yang menampung uang dari para korban.
Sementara itu salah satu korban penipuan ini Naya (23) juga mengaku puas dengan putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim. “Alhamdulillah kami puas. Saya terimakasih sekali kepada ketua Majelis Hakim yang mau memberikan keputusan lebih dari tuntutan,” kata Naya.
Naya menambahkan, dirinya mengaku atas kejadian ini telah mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Jumlah tersebut merupakan hasil jerih payahnya bersama dengan keluarga.
“Kami ngumpulin dikit demi sedikit. Alhamdulillah kalau memang akan dikembalikan,”tandasnya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post