SATELITNEWS.ID, SERANG–Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Kependudukan Kecamatan Gunungsari dan Mancak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, ramai didatangi warga yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, Senin (8/6).
Namun warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan tersebut diwajibkan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelayanan Kependudukan Kecamatan Gunungsari dan Mancak, Disdukcapil Kabupaten Serang, Sukmajaya mengatakan, meskipun ditengah wabah Covid-19, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Salah satunya, pelayanan pembuatan KTP elektronik, KK dan Akta Kelahiran.
Namun demikian tambahnya, pihaknya mewajibkan kepada warga untuk pakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan yang sudah disiapkan. “Untuk yang masuk ruangan-pun kita batasi, hanya sepuluh orang,” kata Sukmajaya lagi.
Ia menuturkan, pelayanan secara manual saat ini baru dibuka kembali sejak tanggal 5 Juni lalu, karena sejak wabah covid-19 pelayanan hanya dilakukan melalui via online yang meliputi pelayanan pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran.
“Untuk setiap harinya kami pun membatasi hanya 35 orang, meski banyak yang mengantri kami anjurkan untuk pulang dan kembali besok,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara mengatakan, untuk pelayanan secara online sudah dilakukan sejak Maret lalu. Tetapi, bagi yang manual pun tetap dilayani asalkan mengikuti prosedur protokol kesehatan wajib masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
“Di Kabupaten Serang ada 17 UPT, satu UPT ada yang melayani satu dan dua kecamatan tergantung jumlah penduduk. Yang penduduk hampir 100 ribu melayani satu kecamatan, regulasi sedang disiapkan diharap nanti satu kecamatan satu UPT,” pungkasnya.
Pada prinsipnya, kata dia dengan adanya UPT Pelayanan Kependudukan ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak perlu menempuh jarak yang jauh cukup di UPT setiap Kecamatannya masing-masing.
“Prinsipnya masyarakat bisa hemat tenaga, ongkos, kalau d wilayah masing-masing kan aman dan nyaman karena dekat,” tandasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang umumnya yang hendak membuat KTP, KK maupun akta kelahiran baik di Disdukcapil ataupun di UPT tanpa ada biaya apapun alias gratis. Yang terpenting, kata Jajang, data yang diserahkan sudah lengkap dan langsung di cetak.
“Masyarakat jangan terperdaya oleh calo, buat KTP, KK itu gratis. Kita pasti layani, karena dokumen hak setiap warga negara jadi dinas wajib menerbitkan,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post