SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Para pedagang luring resah semenjak munculnya sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sebab pedagang merasa dirugikan dengan penurunan omzet yang mengakibatkan kerugian hingga penutupan kios.
Hal tersebut diduga merupakan dampak dari maraknya penjualan daring barang import, di bawah harga pasar melalui Tiktok Shop. Sebelumnya, Tiktok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memberikan ruang layanan transaksional daring bagi para pedagang.
Menjawab semua keluhan pedagang luring, akhirnya Tiktok Shop sah ditutup pemerintah RI melalui Permendag nomor 31 tahun 2023. Di lain pihak, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan, akan rutin melakukan pengawasan dan evaluasi mengenai penutupan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi dalam keterangan persnya pada Rabu (4/10) mengatakan, “Seluruh pedagang online harus mematuhi UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) termasuk memberikan sanksi terhadap PSE yang melanggar Undang Undang.”
Dirinya mengatakan terkait Tiktok Shop, pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada Tiktok, karena sudah tunduk oleh regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Menteri Budi Arie menambahkan, pengawasan akan dilakukan rutin oleh Kemenkominfo kepada seluruh platform digital yang menyelenggarakan kegiatan e-commerce.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menghimbau para pelaku perdagangan digital melakukan seluruh aktivitas perdagangan melalui marketplace yang telah ada, serta selalu mengedepankan aspek keandalan dan sistem keamanan transaksi.
Sebagai informasi, CEO Tiktok Shou Zi Chew melalui Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan, pihaknya telah menerima keputusan pemerintah RI untuk menghentikan aktivitas Perdagangan Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE) di platform digitalnya.
Lebih lanjut, Menko Luhut menyampaikan pesan kepada Shou Zi Chew, bahwa pemerintah RI tidak pernah melarang kehadiran Tiktok. Pemerintah hanya ingin platform digital tersebut memisahkan media sosialnya dengan sistem perdagangan elektronik. (jpg)