BacaJuga :
SATELITNEWS.COM, SERANG – DPRD Provinsi Banten, memberikan banyak catatan terhadap Raperda Penanaman Modal usulan Pj Gubernur Banten.
Apalagi, posisi Raperda ini sangat strategis, sehingga seluas-luasnya harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan yang harus digarisbawahi, jangan sampai mengganggu program ketahanan pangan, seperti mengganggu lahan pertanian yang berdampak pada terganggunya kedaulatan pangan daerah.
Hal itu, diungkapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, seusai menghadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Pj Gubernur tersebut, Kamis (5/10/2023).
Selain membahas Raperda Penanaman Modal, Paripurna itu juga membahas pandangan fraksi terhadap Raperda usul Komisi V DPRD Provinsi Banten tentang, Objek Kemajuan Kebudayaan.
Anggota Fraksi PDIP Eri Suhaeri mengatakan, peran dan fungsi Raperda itu sangat strategis dalam pembangunan Provinsi Banten ke depan. Maka dari itu, sudah sepatutnya pembahasan Raperda ini harus teliti dan hati-hati serta tidak terburu-buru.
Dirinya meminta kepada Pj Gubernur Banten, untuk memperhatikan dengan serius jenis usaha yang akan berinvestasi, serta bentuk insentif yang diberikan kepada mereka harus memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Kondisi investasi dan dampaknya terhadap Provinsi Banten saat ini harus menjadi salah satu pijakan dalam pembahasan raperda penanaman modal ini, termasuk hasil evaluasi terhadap investasi yang masuk ke banten sebelumnya juga patut menjadi bahan dalam pembahasan raperda nanti,” kata Eri, Kamis (5/10).
Anggota Fraksi Golkar Teguh Ista’al, juga berharap Perda Penanaman Modal Provinsi Banten ini bukan hanya dalam rangka menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan kabupaten/kota, tetapi lebih dari itu harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat Banten.
“Seperti kebutuhan lapangan pekerjaan, kebutuhan pemerataan pembangunan, kebutuhan perlindungan lahan pertanian,” ucapnya.
Dalam kata lain, Agus menekankan moment penyusunan Raperda tentang Penanaman Modal Provinsi Banten ini harus mampu digunakan sebesar-besarnya untuk melindungi kebutuhan masyarakat Banten dalam berbagai hal, bukan hanya kebutuhan lapangan pekerjaan, tetapi juga kebutuhan akan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Kebutuhan akan keberlangsungan hidup masyarakat Banten harus menjadi prioritas dari semua prioritas. Kami menyadari bahwa pembangunan adalah sebuah keniscayaan, tetapi tentunya tidak boleh merampas hak-hak hidup masyarakatnya,” pungkasnya.
Anggota fraksi PAN Ishak Sidik menambahkan, pihaknya mengapresiasi atas usulan Raperda Penanaman Modal yang dilakukan oleh Gubernur Banten. Namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan betul oleh Pemprov Banten seperti rencana pemberian insentif atau pemberian kemudahan yang akan menjadi salah satu point penting dalam raperda tersebut.
Pemprov Banten harus dapat memastikan bahwa pihak penanam modal harus memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat serta menyerap tenaga kerja lokal.
Mengingat, sampai semester I 2023 realisasi penanaman modal provinsi banten mencapai 50,66 triliun dengan target daerah tahun 2023 sebesar 60 Triliun atau 84,43 persen, sedangkan target nasional tahun 2023 61,05 persen dari Rp82,97 Triliun.
Namun jumlah pengangguran masih tinggi, sehingga investasi yang masuk harus memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik dan bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
“Yang tidak kalah penting adalah, investasi yang masuk harus berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ishak sependapat, jika Raperda ini memiliki peran yang sangat strategis dan sebagai komitmen bersama dalam meningkatkan dan menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi di Provinsi Banten. Apalagi Banten sebagai gerbang pintu investasi kaya akan potensi dan peluang berinvestasi.
“Dengan keunggulan letak geografis provinsi banten, sumber daya alam dan sarana yang memadai seperti pelabuhan, bandara, dan fasilitas penunjang lainnya, Provinsi Banten sangat strategis untuk menjadi daerah tujuan berinvestasi,” pungkasnya.
“Untuk itu diperlukan payung hukum dalam rangka menjamin dan menciptakan suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah yang pada ujungnya menjadi kepentingan ekonomi nasional agar memberikan rasa aman dan nyaman kepada siapapun yang berinvestasi di Provinsi Banten,” sambungnya.
Selain itu, Pemerintah Pemprov Banten juga perlu menjalin koordinasi yang baik antar instansi, baik pusat maupun kabupaten/kota, mengingat penanaman modal atau investasi di Provinsi Banten tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota.
Dikatakan Ishak, tujuan penanaman modal dapat tercapai apabila faktor-faktor yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui reformasi regulasi peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan reformasi birokrasi. Juga mendorong birokrasi yang efesien dan efektif, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing, serta penciptaan iklim berusaha yang kondusif.
“Dengan perbaikan diberbagai faktor penunjang tersebut diharapkan tingkat realisasi penanaman modal akan membaik secara signifikan. Makanya Pemda bersama-sama dengan pemangku kepentingan, baik swasta maupun pemerintah harus lebih fokus dalam pengembangan peluang potensi daerah,” ujarnya.
Al Muktabar mengatakan, dengan Raperda ini pemerintah ingin memberikan berbagai layanan kemudahan bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Banten bai itu Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN).
“Ini semua kita kontribusikan sebesar-besarnya dalam rangka meningkatkan pembangunan di Provinsi Banten,” ungkap Al.
Misalnya, lanjut Al Muktabar, membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Jika itu bergulir dengan baik maka efeknya akan ada penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) serta kemiskinan.
“Kemudian dengan perputaran tatanan ekonomi yang baik, inflasi bisa terkendali. Itu sebuah siklus yang harus kita atur secara menyeluruh, makanya penting adanya Perda ini,” ucapnya.
Al Muktabar juga mengapresiasi kaitannya dengan adanya usulan Raperda tentang objek kemajuan kebudayaan. Menurut Al Muktabar, Provinsi Banten sangat kaya akan kebudayaan dalam berbagai aspek baik benda maupun non benda.
“Untuk itu, kita semua perlu melestarikannya karena itu juga daya dukung perekonomian daerah,” ucapnya lagi.
Diakui Al Muktabar, kebudayaan benda bisa dikembangkan dalam rangka mendukung perekonomian pada sektor pariwisata, peningkatan UMKM dan banyak aktivitas ekonomi yang bisa didukung dengan pengembangan budaya kita.
“Dan yang lebih penting lagi pelestarian budaya,” pungkasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post