SATELITNEWS.COM, KOSAMBI – Ratusan massa gabungan dari mahasiswa dan masyarakat Kosambi-Teluknaga kembali melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Rabu (4/10). Massa kembali meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022.
Koordinator lapangan aksi unjuk rasa, Kholid Safei mengatakan, bahwa aksi yang kelima ini kali ini diikuti oleh mahasiswa, pelajar, dan masyarakat di Kosambi serta Teluknaga.
Menurut Safei, tuntutan para peserta aksi tidak berubah, yaitu penegakan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, sampai saat ini Pj Bupati Tangerang hanya diam dan terkesan menutup mata. Padahal, banyak truk-truk tanah yang melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan dalam Perbup.
Menurut Safei, dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2022 itu, tertulis bahwa truk tanah yang melintas di seluruh ruas jalan yang ada di Kabupaten Tangerang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
“Sampai saat ini. Masih banyak sekali truk-truk tanah yang melintas di siang hari, tanpa mematuhi Perbup Nomor 12 tahun 2022,” tukas Kholid Safei kepada Satelit News, Rabu (4/10).
Baca Juga: Tertibkan Truk Bandel, Dishub Kabupaten Tangerang Bakal Gelar Operasi Gabungan
Menurut Safei, akibat tidak ada tindakan tegas terhadap para truk yang melanggar Perbup, tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban laka lantas yang disebabkan truk tanah. Terakhir, kalinya adalah salah satu anak dibawah umur meninggal terlindas truk pada Minggu (24/9) lalu.
Katanya, masa aksi pun membagikan selembaran poster kasus-kasus kecelakan, yang diakibatkan mobil truk tanah tersebut kepada para pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
“Ada masyarakat, pelajar, pemuda dan mahasiswa. Kami solid dan akan mengawal terus penegakan Perbup,” kata Safei.
Di tempat yang sama, salah satu peserta aksi lainnya Yanto menuturkan, bahwa pihaknya menyayangkan dengan tindakan Pj Bupati Tangerang yang sampai saat ini masih belum ada tindakan tegas, mengenai penegakan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 tahun 2022.
“Aksi kelima ini kami tutup dengan doa bersama. Namun mahasiswa menyayangkan belum adanya tuntutan yang dipenuhi oleh penangung jawab. Bahkan diketahui, pihak pemerintah setempat belum ada yang memberikan santunan,” pungkasnya. (alfian/aditya)
























