SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Menjelang penerapan new normal (kenormalan baru), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang bakal memperketat pemberian pelayanan kesehatan di masing-masing Puskesmas yang tersebar di 35 kecamatan. Salahsatunya adalah kewajiban memakai masker. Tanpa masker masyarakat yang berkunjung ke Puskesmas bakal disuruh pulang lagi.
Kepala Dinkes Pandeglang, Raden Dewi Setiani menegaskan, yang paling penting dalam memberikan pelayanan kedepannya di tiap-tiap Puskesmas, yakni bakal mewajibkan masyarakat memakai masker jika ingin dilayani. Selain itu harus menjaga jarak dan cuci tangan terlebih dahulu sebelum dilayani.
“Masyarakat kalau ingin dilayani, wajib memakai masker. Jadi kalau ada yang tidak menggunakan masker, mohon maaf kami akan menyuruhnya pulang (tidak dilayani) sesuai Surat Edaran Bupati Pandeglang,” tegas Dewi, saat ditemui di lingkungan Pendopo Bupati Pandeglang, Selasa (9/6).
Menurut Dewi, jika tak menerapkan disiplin kepada masyarakat, dikhawatirkan kasus Covid-19 di Kabupaten Pandeglang mengalami peningkatan. Sehingga pihaknya bakal mengalami kesulitan dari sisi anggaran dan penanganannya.
“Jika masyarakatnya tak disiplin, kasus ini akan mengalami peningkatan. Akhirnya Pandeglang jadi susah. Anggaran juga harus disiapkan dan tenaga medis kami juga terbatas, seperti itu,” tandasnya.
Dewi juga sudah melakukan pembahasan persiapan new normal, baik dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas, Kepala UPT Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah), Kepala UPT Gudang Farmasi Kabupaten (GFK) dan Rumah Sakit (RS) Aulia.
“Sebetulnya Puskesmas selama ini sudah mendahului new normal, karena kami tak mengenal kata WFH (Work From Home), kerjanya 24 jam setiap harinya. Jadi dari dulu-dulu pekerjaan kami normal, seperti itu,” kata Dewi.
Dalam menghadapi new normal katanya, yang bakal dilakukan hanya penguatan atau memperketat penerapan protokol kesehatan di semua unit pelayanan, yang ada dibawah naungan Dinkes Pandeglang.
“Seperti yang tadinya posyandu tidak ada, bakal kami adakan lagi. Akan tetapi memberikan pelayanannya harus sesuai dengan protokol kesehatan seperti tak boleh bergerombol,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Habibi Arafat mengaku sangat mendukung langkah tersebut. Dia menilai langkah yang dilakukan Dinkes itu tepat untuk kesehatan seluruh warga Kabupaten Pandeglang.
Namun dia menyarankan, yang menerapkan dan memperketat hal itu baiknya bukan hanya pada pelayanan kesehatan saja, akan tetapi semua pelayanan baik itu soal perizinan atau administrasi kependudukan. Serta pelayanan umum lainnya menerapkan hal yang sama.
“Saya kira ini langkah yang baik, karena demi kesehatan kita bersama dan untuk kepentingan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Saya harap instansi lainnya juga melakukan hal yang sama seperti Dinkes Pandeglang,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post