SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang memastikan air Sungai Cimanceuri telah tercemar limbah, baik rumah tangga ataupun industri. Pernyataan itu dikeluarkan berdasarkan hasil uji laboratorium air Sungai Cimanceuri yang dilakukan DLHK bersama tim laboratorium PT KehatiLab Indonesia.
Kepala Seksi Wasdal pada Bidang PPKL Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandy Nugraha mengatakan, bahwa pada 18 September 2023 lalu, pihaknya bersama tim laboratorium PT KehatiLab Indonesia telah melakukan pengambilan sampel air Sungai Cimanceuri di dua titik. Satu di jembatan kawasan industri Millenium perbatasan Kecamatan Tigaraksa dan Cikupa, lalu titik kedua di Jembatan Kawidaran Kecamatan Cikupa.
Menurut Sandy, hasil lab di titik satu dinyatakan, melebihi baku mutu yang telah ditetapkan. Lalu, hasil lab di titik kedua juga menjadi dinyatakan melebihi baku mutu yang sudah ditetapkan.
“Maka dapat dinyatakan, bahwa air Sungai Cimanceuri tercemar limbah. Karena diakibatkan banyaknya daerah permukiman dan kawasan industri, ” kata Sandy kepada Satelit News, Rabu (11/10).
Menurut Sandy, berdasarkan hasil lab, air Sungai Cimanceuri yang menghitam dikarenakan, debit air yang mengalami penyusutan. Sehingga menyebabkan banyak kandungan atau senyawa organik yang berasal dari limbah yang mengendap. Dan terjadi reaksi dari senyawa organik tersebut.
“Sehingga selain warna air menjadi hitam, juga biasanya disertai dengan aroma bau. Pasalnya, air tidak mengalir, ” tukasnya.
Sandi juga menjelaskan, apabila ingin mengendalikan pencemaran Sungai Cimanceuri maka harus melibatkan banyak instansi. Karena, mulai dari hulu hingga ke hilir harus dilakukan pengawasan.
“Sebetulnya 70 persen, pencemaran terjadi dari kegiatan permukiman warga. Karena kalau dari kegiatan usaha, sudah banyak aturannya. Tinggal penegakannya saja, ” katanya.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani menegaskan, apabila hasil uji lab ditemukan pencemaran oleh limbah maka DLHK harus melakukan investigasi tuntas sampai ditemukan dari mana saja sumber pencemaran tersebut. Dia juga menegaskan, bahwa pelaku pencemaran lingkungan harus diganjar dengan hukuman pidana yang tegas, sehingga membuat efek jera pelaku perusakan lingkungan hidup.
“Dan yang terpenting melakukan upaya penindakan tegas berdasarkan aturan hukum yang berlaku, bagi siapa saja pelaku pencemaran tersebut, bila perlu lakukan pencabutan ijin bahkan jika dimungkinkan lakukan upaya hukum pidana, karena apa yang sudah di lakukan tidak sederhana dampaknya tentang kerusakan lingkungan,” tegas Deden.
Menurut Deden, Pemerintah Kabupaten Tangerang harus hadir secara nyata dan berani dalam memberikan perlindungan bagi setiap warganya. Dia juga meminta, Kabupaten Tangerang agar tidak melakukan pembiaran terhadap warganya hidup dalam ancaman ekonomi dan kesehatan dampak rusaknya lingkungan.
“Masih setengah hati itu membuat resume hasil labnya. Dari hasil lab harusnya bisa mendeteksi potensi sumber pencernaan dari mana, ” katanya.
Deden menduga, tercemarnya air Sungai Cimanceuri kemungkinan besar berasal dari industri. Pasalnya, sepanjang sungai tidak ada pemukiman padat, yang ada hanya kawasan padat industri.
“Disana tidak ada pemukiman padat, ” katanya.
Deden juga mengatakan, bahwa harus dilakukan kegiatan susur sungai. Agar, diketahui sumber-sumber limbah yang mencemari sungai diketahui semuanya.
“Selagi kemarau, harus dilakukan susur sungai. Nanti ketahuan, industri mana yang buang limbah ke sungai. Minta audit lingkungan terutama kawasan industri, ” tegasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post