SATELITNEWS.COM, SERANG—Pemprov Banten sedang mengatur strategi pola pembagian saham PT Bank Pembangunan Daerah Tbk atau Bank Banten ke delapan daerah. Ada beberapa opsi yang bisa dilakukan seperti penyaluran hibah ke kabupaten dan kota dalam bentuk saham Bank Banten. Atau, dimungkinkan melalui bantuan keuangan (Bankeu).
Hal tersebut dikatakan Pj Gubernur Banten Al Muktabar seusai menghadiri acara kampanye Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Lingkungan Sepang Baru, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Jumat (20/10). Meski demikian, Al Muktabar mengaku opsi pemberian jibah ini masih ia pelajari teknisnya yang harus disesuaikan dengan regulasi aturan berlaku.
“Kita akan meminta Kejati juga untuk melakukan pendampingan hukum,” katanya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 39 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, menyebutkan jika salah satu objek pemberian dana hibah itu bisa kepada Pemerintah Daerah. Namun untuk penyaluran teknisnya dibutuhkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten yang baru. Sebab jika mengacu pada Pergub Banten Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten tidak menyebutkan peruntukan penggunaan dana hibah yang diberikan untuk pembelian saham atau sebagai deposito ataupun giro.
“Nanti kita lihat secara teknisnya di Perda BUMD Bank Banten yang saat ini masih dalam proses fasilitasi di Kemendagri. Dari itu, nanti setiap daerah juga kan harus membuat Perda juga sebagai dasar penerimaan saham di Bank Banten itu,” ujarnya.
Sharing saham Bank Banten kepada seluruh kabupaten dan kota ini konteknya berbeda dengan penggunaan Bank Banten sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun Al mengingatkan jika Bank Banten ini merupakan bank kebanggaan masyarakat Banten. Jika sudah saling memiliki, dia berharap seluruh daerah juga bisa memperkuat Bank Banten sebagai instrument penunjang utama keuangan daerah.
Baca Juga: Pilar Saga Ichsan Beberkan Alasan Pencairan Hibah KONI Tangsel Ditunda
“Kalau masalah RKUD di Bank Banten itu masih kita lihat perkembangannya. Yang terdekat ini kita upayakan dulu untuk bersama-sama saling memiliki,” ujar Al.
Saham Pemprov sendiri di Bank Banten saat ini mencapai 66,11 persen. Rencananya Pemprov Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) hanya akan mengambil pada batas ketentuan kepemilikan saham yakni 50+1 persen, sehingga 15,11 persen lainnya disebarkan kepada delapan Kabupaten dan Kota secara gratis.
Menanggapi hal itu Pengamat kebijakan ekonomi Untirta Serang Hadi Sucipto mengapresiasi atas rencana Pemprov yang akan membagikan Saham Bank Banten kepada delapan Kabupaten dan Kota itu secara gratis atau melalui mekanisme hibah daerah. Akan tetapi, sejauh yang diketahui Hadi, ketika pemberi memberikan hibah itu tidak sampai mengatur atau menentukan peruntukan hibahnya.
“Penerima hibah bebas menggunakannya untuk apa saja. Tapi kalau sudah ditentukan untuk membeli saham Bank Banten, itu apa yah artinya,”tanya Hadi.
Meski demikian, diakui Hadi, sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) milik sendiri harus terus kita suport, karena itu Bank kebanggaan masyarakat Banten. Tidak hanya pada tataran Pemprov, tetapi juga seluruh Kabupaten dan Kota.
“Meskipun memang proses kelahiran Bank Banten ini banyak menimbulkan masalah,” ucapnya. (luthfi)
Baca Juga: Resmikan Gedung Baru Bank Banten Pandeglang, Dimyati: Ekonomi Daerah Akan Tumbuh
























