SATELITNEWS, SERANG – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemkot Serang diduga menyalahgunakan kewenangannya melalui program Pemerintah Pusat, untuk
mempromosikan salah satu peserta Pemilu 2024.
Dua ASN di Pemkot Serang yang diketahui berprofesi sebagai seorang guru dan diduga memanfaatkan program pemerintah yaitu Program Indonesia Pintar (PIP). Yang dalam jalannya program tersebut, disisipkan pembagian sembako dan di dalamnya terdapat stiker bakal calon legislatif (Bacaleg). Hal tersebut berdasarkan laporan yang diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang terkait netralitas ASN.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, Pemerintah Kota Serang akan memproses, apabila kedua ASN yang berprofesi sebagai seorang guru tersebut terbukti
tidak netral.
“Sesuai aturan perundang-undangan kita akan proses kalau memang terbukti ada sikap ASN yang tidak menjaga netralitas,” ujarnya, Jumat (20/10).
Nanang mengatakan, apabila kedua ASN tersebut terbukti bersalah dan benar sesuai laporan yang ada, maka kedua ASN tersebut terancam akan diberhentikan.
“Hukumannya bisa ringan, sedang dan berat. Itu bisa dinonjobkan, diturunkan pangkatnya, kalau berat bisa juga diberhentikan tidak hormat,” katanya.
Baca Juga: Bangun Jalan 18 Kilometer, Karya Bakti TNI Hubungkan Enam Desa di Pandeglang
Kendati demikian, Nanang mengaku masih menunggu hasil dari pemeriksaan Bawaslu terkait dua anak buahnya itu.
“Cuma kita harus menjunjung praduga tak bersalah, jangan sampai dua orang ASN kami itu dihakimi terlebih dahulu, karena lembaga yang berwenang ini Bawaslu,” ucapnya.
“Kita tunggu bersama hasilnya seperti apa, nanti kita ada tim untuk ambil tindakan,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang sudah diberikan surat edaran agar menjaga netralitasnya menjelang Pemilu 2024.
“Walikota sudah memberikan surat edaran supaya menjaga netralitas, Sekda setiap apel selalu mengingatkan untuk menjaga netralitas ASN,” tandasnya. (bnn/aditya)





















