SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang menjamin tidak akan ada lagi praktik titip siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ini. Pasalnya, sistem PPDB tahun ini menggunakan sistem daring semua data siswa akan tercara secara otomatis. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Disdik Kota Tangerang, Masyati Yulia.
“Karena kan sudah dipublish semua, berapa yang akan diterima itu berapa orang yang daftar kan sudah langsung. Jadi nggak ada, nggak bisa kalau dia misalnya titipan seperti itu. Tidak bisa sama sekali bukan kemungkinan kecil,” ujarnya kepada Satelit News, Rabu, (10/6).
Meski begitu, ada dia mengancam hukuman berat bagi siapa saja yang berani melakukan praktIk titip siswa tersebut. Bagi PNS akan ditindak secara Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53/ 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau PNS sudah ada, sudah sesuai dengan PP 53/ 2010 disitu pelanggarannya sudah ada. Begitu juga dengan tenaga THL sudah adakan. Jadi sesuaikan dengan aturan yang ada. kalau ada yang gitu namanya oknum,” ujar Masyati.
Terlebih kata Masyati, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengamankan jalannya PPDB di Kota Tangerang. “Iya kita juga kerja sama. Tapi kalau untuk penjelasannya yang tahu itu Kominfo karena berkaitan dengan aplikasi,” imbuhnya.
Proses PPDB di Kota Tangerang dimulai hari ini untuk tingkat SMP hingga Jumat, (12/6) jalur afirmasi Jalur Perpindahan Orangtua tanggal 11 – 12 Juni. Dan Jalur Zonasi pada tanggal 15 – 17 Juni. Kemudian pendaftaran tahap kedua akan berakhir pada 24 Juni. Sedangkan Pendaftaran tingkat SMP untuk Jalur Zonasi akan dimulai pada 26 – 28 Juni. Jalur Afirmasi dan Perpindahan Orangtua pada 2 Juli. Dan Jalur Prestasi pada 6 – 7 Juli.
Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang ini menuturkan, persyaratan untuk bisa mendaftarkan peserta didik baru dapat diakses di ppdbmandiri.tangerang.kota.go.id atau juga mengakses aplikasi Tangerang LIVE atau wali murid yang tidak paham dengan aplikasi tersebut bisa langsung berkomunikasi dengan pihak sekolah. “Syaratnya tetap seperti persyaratan PPDB manual dengan melengkapi KTP dan Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali peserta didik. Lalu usia dan surat keterangan lain yang disyaratkan bisa dicek melalui website kami,” ujarnya.
Masyati menjelaskan, daya tampung SD di kota Tangerang sudah mencukupi. Untuk tingkat SD terdapat 338 SD Negeri yang setiap kelasnya akan diisi 32 siswa. Sedangkan untuk SMP telah menyediakan 33 SMP Negeri dengan satu kelas berisi 36 siswa. “Dan daya tampung sendiri insyallah akan tercukupi,” jelasnya.
Sementara, Masyati belum dapt mematikan kapan kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021 dimulai. Pasalnya, Disdik Kota Tangerang juga belum mendapat kepastian dari pemerintah pusat. Lantaran pandemi Covid-19 sendiri belum berakhir.
“Kalau pembahasan itu (siswa masuk sekolah) belum ada. Kita masih menunggu instruksi pemerintah daerah dan dari Satgas Covid-19. Namun untuk tahun ajaran baru sesuai instruksi pemerintah tanggal 13 Juli 2020. Namun untuk masuknya kita masih menunggu pusat ada kemungkinan Januari 2021 namun pastinya menunggu koordinasi dengan semua instasi baik pusat maupun daerah,” pungkasnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post