SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus dua tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Kedua pelaku diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak 17 kali di tempat yang berbeda. Mereka berinisial MS dan BS.
Salah satunya terjadi di salah satu sekretariat kelompok wartawan di Jalan Teuku Umar, Karawaci, Kota Tangerang pada tanggal 25 September 2023 lalu. “Kami mendapatkan informasi bahwa memang berdasarkan analisa kita, TKP-nya itu tidak berkejauhan dan pelakunya tidak lain dan tidak bukan dari orang Tangerang,”ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, Rabu (8/11/2023).
Kata Rio, para pelaku melancarkan aksinya dengan modus memecahkan kaca mobil. Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku terlebih dahulu memantau mobil yang diincar dengan mengintip kaca untuk mengetahui isi di dalam mobil tersebut. “Pelaku ini memantau dulu, melihat dulu, di kursi tengah atau depan itu ada tas atau tidak barang berharga di dalam kendaraan itu, kemudian baru melancarkan aksinya,”ucapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Rio, kedua pelaku tersebut telah melancarkan aksinya sebanyak 17 TKP di wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan di Rest Area Karawang. Salah satu korbannya merupakan anggota Bawaslu yang saat itu mobil dinasnya tengah terparkir di sekretariat kelompok wartawan.
“Kami masih dalami, karena saat ini kami baru terima laporan 3 korban, dan yang menjadi atensi salah satunya dari dinas Bawaslu Kota Tangerang,”ujarnya. Adapun barang bukti yang disita dari pihak kepolisian yakni 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor yang merupakan milik pelaku. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mg05)
Baca Juga: Pompa Air Penyedot Banjir Senilai Rp 37 Juta di Cimone Jaya Digondol Maling
