SATELITNEWS.COM, TANGSEL--Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membentuk tim khusus menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tim tersebut nantinya untuk melakukan pemantauan aparatur sipil negara (ASN) dalam menjaga netralitas. Hal itu diungkapkan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.
Untuk itu, Benyamin melarang keras ASN menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pemilu. Menurutnya, netralitas di lingkungan Pemerintahan penting dilakukan.
“Pantauan oleh tim itu dilakukan secara tertutup mulai dari lapangan, laporan masyarakat, hingga di media sosial. Ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN selama tahapan Pemilu 2024 di Tangsel,” ujarnya, Selasa (7/11).
Benyamin menjelaskan, tim khusus itu terdiri dari sejumlah Kedinasan di Tangsel yakni unsur Inspektorat, Kesbangpolinmas, Kominfo, Badan Kepegawaian, hingga tingkat Kelurahan.
“Agar para ASN itu tidak membawa, memengaruhi, atau menggiring opini untuk para calon dalam Pemilu 2024 nanti,” katanya.
Benyamin menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang menggunakan aset Pemkot Tangsel untuk kepentingan kampanye. Maka dari itu ia mengimbau jangan sampai ada yang melanggar.
Baca Juga: Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur
“Sanksi tegas berupa teguran keras, penundaan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemecatan sudah dipersiapkan bagi ASN yang merusak dan melanggar kedisplinan sikap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024,” jelasnya.
Benyamin menambahkan, ASN di lingkup Pemkot Tangsel dapat menjaga stabilitas para calon yang akan bertarung pada kontestasi pesta demokrasi tersebut, serta bebas dari intervensi. (eko)
























