SATELITNEWS.COM, LEBAK—Terpidana kasus korupsi pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun di Kabupaten Lebak Ratu Lilis Karyawati membayar uang pengganti Rp 3.837.946.600 ke Kejari Lebak, Senin (13/11/2023). Adik tiri mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini telah menjalani hukuman pokok selama 8 tahun 6 bulan telah menjalani hukuman subsider 9 bulan 27 hari.
“Uang pengganti dalam kegiatan pembangunan sarana prasaran sodetan Cibinuangen di Sukamanah, Kecamatan Malingping dengan terpidana Lilis Karyawati,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Achmad Fahri kepada wartawan.
Lilis merupakan Direktur PT Tunas Mekar Jaya Utama selaku pihak perusahaan pelaksana pembangunan sodetan tahun 2011 yang menelan anggaran sebesar Rp19 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN). Selanjutnya, uang pengganti tersebut langsung diserahkan kepada pihak perbankan agar bisa disetorkan ke kas negara.
“Alhamdulillah, kita bisa menyelamatkan uang negara yang jumlahnya cukup besar,” ujar Fahri. Sementara Slamet, perwakilan keluarga Lilis Karyawati mengaku, uang pengganti yang diserahkan ke Kejari Lebak merupakan hasil dari patungan keluarga yang kasihan kepada Lilis. “Nilainya Rp3.837.946.600,” kata singkatnya Slamet.
Untuk diketahui, pada tahun 2015, Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis Lilis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,6 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan tiga tahun kurungan penjara. Lilis lalu banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Akan tetapi oleh PT Banten, hukuman Lilis diperberat menjadi 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp 5,6 miliar. Kemudian, di tingkat kasasi, banding yang diajukan Lilis pun ditolak dan putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis PT Banten.
Lilis telah menjalani hukuman pokok selama 8 tahun 6 bulan. Lilis juga telah menjalani hukuman subsider 9 bulan 27 hari. Namun, keluarga Lilis memutuskan untuk membayar uang pengganti. Karena Lilis telah menjalani masa hukuman 9 bulan 27 hari, maka uang pengganti yang dikembalikan ke kas negara hanya Rp3,8 miliar lebih bukan Rp5,6 miliar.(mulyana)
Baca Juga: Kejari Lebak Dalami Dugaan Kelebihan Bayar Proyek Jalan DPUPR Capai Rp11 Miliar
























