Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

DTRB Kabupaten Tangerang Sebut Pembangunan Cendana Park Curug Ilegal

Surat Penghentian Sementara Pembangunan Diterbitkan

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Selasa, 14 Nov 2023 19:27 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
DTRB Kabupaten Tangerang Sebut Pembangunan Cendana Park Curug Ilegal
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan memastikan, bahwa pembangunan kawasan perumahan Cendana Park milik Lippo Group di wilayah Pasir Randu Binong, Desa Kadu, Kecamatan Curug tidak memiliki izin apapun alias ilegal.

“Site plan belum, TKPD belum, IMB atau PBG belum. Semuanya belum, jadi memang tidak ada izin sama sekali,” kata Hendri Hermawan kepada Satelit News, Senin (13/11).

Hendri pun mempertanyakan pihak Cendana Park yang telah memulai penjualan unit. Bahkan beberapa unit telah diisi atau laku terjual. Karena, untuk melakukan penjualan atau melakukan pembangunan unit perumahan, harus memiliki izin yang lengkap.

“Denger-denger kan dia sudah jualan, nah dia dasar jualannya pakai apa. Harusnya, dia punya IMB atau PBG dulu, baru membangun dan jualan. Jadi dia sudah jualan dan membangun perumahan tanpa izin,” tegasnya.

Kata Hendri, untuk menindaklanjuti persoalan ilegalnya pembangunan perumahan dan ruko Cendana Park, DTRB telah mengeluarkan surat pemberhentian pembangunan sementara. Namun, untuk melakukan tindakan sanksi atau penegakan aturan merupakan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

“Kalau Tupoksi kita kan sudah dijalankan. Saat ini tinggal penegakan Perdanya, itu kan tugasnya Satpol PP, ” katanya.

Baca Juga: Polsek Cisoka Gagalkan Pengiriman 6 Motor Curian, 3 Penadah Ditangkap

Hendri juga mengatakan, bahwa tidak berizinnya pembangunan perumahan dan ruko Cendana Park milik Lippo Group telah merugikan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Jelas lah, merugikan. Kan tidak ada retribusinya, bagaimana ditarik retribusi kalau itu tidak berizin,” tukasnya.

BeritaTerbaru

Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Selasa, 8 Sep 2026 17:54 WIB

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Selasa, 8 Sep 2026 08:27 WIB

Sementara itu, salah satu warga Kampung Pasir Randu Binong, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Fahrul Rozi mempertanyakan tindakan tegas DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Karena, sampai saat ini pembangunan perumahan dan ruko Cendana Park terus berlanjut.

“Proses pembangunan masih berlanjut. DPRD yang katanya mau sidak saja tidak ada, seakan-akan dibiarkan pelanggaran itu terjadi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kampung Pasir Randu Binong, Desa Kadu, Kecamatan Curug lakukan hearing dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, terkait tidak berizinnya pembangunan perumahan dan ruko Cendana Park. DPRD Komisi I pun belum bisa melakukan sidak, karena tidak ada surat rekomendasi dari Ketua DPRD. (alfian/aditya)

Tags: Cendana Park CurugDinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten TangerangKabupaten Tangerang news
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal
Kota Tangerang

Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Selasa, 8 Sep 2026 08:24 WIB
Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka
Edukasi

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka

Selasa, 8 Sep 2026 08:16 WIB
Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG
Kabupaten Tangerang

Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG

Selasa, 8 Sep 2026 08:14 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 8 September 2026: Lokasi, Syarat dan Biayanya

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB
Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan
Kabupaten Tangerang

Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Sep 2026 08:09 WIB
Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup
Kota Tangerang

Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup

Selasa, 8 Sep 2026 07:59 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Peringati Hari Lahir Kejaksaan, Kejari Kabupaten Tangerang Ziarah ke Makam Raden Aria Wangsakara

Peringati Hari Lahir Kejaksaan, Kejari Kabupaten Tangerang Ziarah ke Makam Raden Aria Wangsakara

Rabu, 2 Sep 2026 22:05 WIB
Bakar Sampah, Lahan Kosong di Karawaci Terbakar hingga 200 Meter Persegi

Bakar Sampah, Lahan Kosong di Karawaci Terbakar hingga 200 Meter Persegi

Rabu, 2 Sep 2026 14:36 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 3 September, Cek Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:37 WIB
Perlintasan Sebidang Akses Pasar Rangkasbitung Ditutup Permanen

Perlintasan Sebidang Akses Pasar Rangkasbitung Ditutup Permanen

Jumat, 4 Sep 2026 12:39 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.