SATELITNEWS.COM, LEBAK – Akses lalulintas yang melintas sebidang jalan diperlintasan kereta api menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dalam mengantisipasi kecelakaan lalulintas. Flayover pun telah diusulkan ke pemerintah pusat sebagai langkah untuk meningkatkan kenyamanan pada akses tersebut.
“Underpass/flyover diusulkan ke pemerintah pusat dibangun di tiga perlintasan sebidang, yakni perlintasan di Citeras, perlintasan di Jalan Jenderal Sudirman (Bang Arum) dan perlintasan di Jalan Ir Juanda,” kata Asistem Cerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lebak, Ajis Suhendi, Selasa (21/11).
Usulan pembangunan underpass / flyover, kata Ajis diusulkan ketika Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan bertemu dengan Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah pada pekan lalu, di sela pembahasan program pembangunan di Bumi Multatuli. “Beliau (Sekjen Kemen PUPR-red) memang menyinggung hanya yang di jalan nasional, tetapi tiga titik itu tetap kami usulkan,” ujar Ajis.
Tentunya dikatakan Ajis, kebutuhan underpass/flyover di masing-masing titik perlintasan sebidang, berdasarkan hasil kajian dari kementerian terkait. Terlebih, kehadiran flyover sangat dibutuhkan seiring dengan meningkatnya volume kendaran yang melintas di jalan tersebut. “Iya tergantung nanti kajiannya seperti apa. Kita masih menunggu dan semoga bisa direalisasikan,” ucap Ajis.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lebak Irvan Suyatuvika menjelaskan, dua perlintasan sebidang yakni di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Rangkas-Cikande statusnya merupakan jalan nasional. Sementara perlintasan di Jalan Ir Juanda berada di jalan kabupaten yang bertemu dengan jalan provinsi. “Usulan baik underpass maupun flyover karena rencana Stasiun Rangkasbitung akan dibangun menjadi ultimate, dimana per hari akan melayani penumpang mencapai 80 ribu orang,” kata Irvan.
Dengan kondisi tersebut, maka diprediksi kereta api melintas di perlintasan sebidang 6 menit sekali. Hal itu akan berimbas pada kelancaran arus lalu lintas kendaraan. “Apapun nanti bentuknya tentu bagaimana kajian kementerian. Tentunya mereka terlebih dahulu melakukan studi kelayakan (FS) dan kemudian dibuat DED-nya (Detail Engineering Design),” jelasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post