SATELITNEWS.COM, SERANG – Kabupaten Serang masuk peringkat ketiga, dengan jumlah penduduk miskin terendah dari kabupaten dan kota lain di Banten. Namun berdasarkan data, angka kemiskinan Tahun 2022 sebanyak sekitar 83 ribu dan Tahun 2023 menurun menjadi 73 ribu, jika di presentasikan 0,5 persen.
Hal itu diungkapkan oleh Asisten Daerah (Asda) I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Komarudin, saat Rapat Koordinasi Sinergitas dan Sinkronisasi Program dan Kegiatan Bidang Sosial di Provinsi Banten, di Aula Tubagus Suwandi Setda Kabupaten Serang.
“Lumayan progresnya (pengentasan kemiskinan di Kabupaten Serang,red) terlihat, karena menurunkan kemiskinan itu tidak bisa dilakukan dalam jangka waktu satu atau dua tahun saja, itu upaya yang berkelanjutan programnya,” kata Komarudin, Rabu (22/11/2023).
Komarudin menuturkan, jika dilihat dari data-data Badan Pusat Statistik (BPS), baik presentasi maupun jumlah angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Serang dinilai lumayan bagus.
Kabupaten Serang masuk peringkat ke 3 dengan jumlah penduduk miskin terendah dari kabupaten dan kota di Banten.
“Artinya masih ada daerah lain yang masih tinggi (angka kemiskinannya). Kita Pemprov Banten apresiasi Pemkab Serang dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.
Baca Juga: Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Datangi Dua Perusahaan, Ini Tujuannya
Oleh karena itu, kata Komarudin sinergitas antara Pemprov Banten dan Pemkab Serang pada rakor sinergitas dan sinkronisasi program dan kegiatan bidang sosial sangat penting. Pada dasarnya, program di implementasikan dalam upaya mengentaskan kemiskinan.
”Rakor perlu dilakukan untuk menghindari misalnya over leaping (tumpang tindih) seperti ada kawasan yang digarap sementara yang lain juga menggarapnya di daerah yang sama. Disisi lain di daerah lain tidak tergarap atau ada segmen-segmen yang lain tidak tergarap, kita ingin menghindari hal itu,” ujarnya.
Sekadar diketahui, kemiskinan ekstrem seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp 10.739/orang/hari atau Rp 322.170/orang/bulan (BPS, 2021). Jadi, keluarga masuk kategori miskin ekstrem misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak) memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp 1.288.680 per keluarga per bulan (BPS, 2021).
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial dan Fasilitasi Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang, Rukma Alfianadi mengatakan Kabupaten Serang melebihi target nasional dalam upaya menekan angka kemiskinan ekstrem. Hal itu sebagai realisasi atas Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
”Mudah- !mudahan, Kabupaten Serang di Tahun 2024 bisa mendekati angka nol untuk angka kemiskinan ekstrem, berdasarkan Inpres tersebut. Paling tidak kita bisa mendekati angka nol, sekarang sudah terlihat progresnya,” ujarnya. (sidik)
