SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyetorkan langsung uang hasil rampasan dua perkara tindak pidana umum sebesar Rp 2.419.463.490,44 ke kas negara, dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Rabu (22/11).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Kabupaten Tangerang Rivaldo mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menyetorkan uang hasil rampasan dari dua perkara Tindak Pidana Umum (TPU).
“Uang yang disetorkan merupakan uang sitaan yang harus disetorkan ke kas negara,” kata Rivaldo kepada Satelit News, Rabu (22/11).
Lebih rinci Rivaldo menjelaskan, bahwa kedua perkara yang ditangani dan dilakukan penyitaan, diantaranya perkara Rachmad Sutrisno/ Makmun Bin Sartega dalam perkara transfer dana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.1018/Pid.Sus/2023/PN Tng tanggal 21 September 2023 lalu, dimana dinyatakan bahwa terpidana terbukti melanggar Pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Putusan itu memerintahkan uang sebesar Rp 1.317.656.790,44 dirampas untuk negara,” katanya.

Lalu yang kedua, yaitu perkara narkotika yang menimpa Budi Yuliansa dan kawan-kawan dalam berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 3827 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 lalu, dimyatakan terpidana terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 137 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang telah berkekuatan Hukum Tetap.(incracht).
Baca Juga: 3 Pelajar Ditangkap Buntut Kematian 2 Remaja di Alam Sutera
“Perkara yang kedua Rp 1.101.806.700 dirampas untuk negara. Jadi total uang yang diranpas dan disetorkan ke jas negara sebesar Rp 2.419.463.490,44,” tandasnya. (alfian/aditya)




















