Kamis, 18 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Rihana Dihukum Penjara 4 Tahun, Rihani 3 Tahun

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 5 Des 2023 17:07 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Rihana Dihukum Penjara 4 Tahun, Rihani 3 Tahun

SIDANG PUTUSAN: Terdakwa Rihana menghadiri pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/12). HAFIZ/SATELIT NEWS

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sidang pembacaan putusan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan kakak beradik kembar Rihana dan Rihani digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/12) malam. Hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun untuk Rihana sedangkan adiknya Rihani divonis 3 tahun penjara.

Pembacaan putusan kasus yang merugikan korban hingga 8,5 miliar rupiah itu dilakukan secara terpisah. Rihana terlebih dahulu memasuki ruang sidang. Hakim menyebut Rihana terbukti telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Rihana alias Nana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” ucap Majelis Hakim, Senin (4/12).

“Menjatuhkan pidana Rihana dengan pidana selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar, apabila tak dibayarkan maka digantikan kurungan penjara selama delapan bulan,” jelasnya.
Usai pembacaan putusan kepada Rihana, secara bergantian Majelis Hakim memanggil Rihani untuk memasuki ruang sidang dan membacakan putusan. Rihani dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.

“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Rihani alias Nani binti Muslih telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,” kata Majelis hakim.

“Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,”terangnya.

Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang

Seusai persidangan, kuasa hukum para korban Odie Hudiyanto mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Dia menilai hukuman itu tak sebanding dengan dampak yang dialami korban Rihana-Rihani.

“Jumlah uangnya besar sekali, puluhan miliar dan jumlah korbannya juga banyak dan efeknya korban yang di bawah itu sekarang pada dikejar-kejar,”kata Odie.

BeritaTerbaru

Dua Padel di Tangsel Beroperasi tanpa Izin, Fraksi PSI Desak Satpol PP Tegas

Dua Padel di Tangsel Beroperasi tanpa Izin, Fraksi PSI Desak Satpol PP Tegas

Selasa, 16 Jun 2026 20:43 WIB
Festival Al-A'zhom dan MTQ Pelajar Kota Tangerang Resmi Dibuka

Festival Al-A’zhom dan MTQ Pelajar Kota Tangerang Resmi Dibuka

Selasa, 16 Jun 2026 13:05 WIB
Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Lewat Grebeg Suro dan Kirab Wayang Kulit

Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Lewat Grebeg Suro dan Kirab Wayang Kulit

Selasa, 16 Jun 2026 08:52 WIB
KANAN 1

Deretan Kios di Pondok Aren Terbakar, Kerugian Rp1,5 Miliar

Senin, 15 Jun 2026 15:35 WIB

Kata Odie, majelis hakim tidak mempertimbangkan imbas perbuatan dari si kembar.

“Jadi mestinya di atas lima tahun karena yang dipakai itu UU ITE, bukan tiga atau empat tahun,”ucapnya.

Pihaknya juga telah berencana untuk mengajukan gugatan perdata ke PN Tangerang supaya uang-uang para korban kembali.

“Jadi saya selaku kuasa hukum dari total dua puluh empat korban sudah menyiapkan gugatan perdata. Poinnya adalah menghukum tergugat si kembar itu mengembalikan uang-uang korban,” imbuhnya.

Baca Juga: Satgas Haji Tangani 59 Kasus Penipuan, 550 Calon Jemaah Jadi Korban

“Rencana minggu ini, hari Jumat kita masukin, karena kami tidak mau cuma badan saja yang ditahan, utang ya utanglah,”pungkasnya.

Untuk diketahui, hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 1 milIar. Dalam tuntutannya, Jaksa menilai si kembar Rihana dan Rihani terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian untuk konsumen dalam transaksi elektronik tersebut.

“Sebagaimana pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 uu no 19 tahun tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Mega Sari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (21/11) lalu.

“Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda 1 tahun miliar rupiah,” sambungnya.

JPU juga menyebut apabila terdakwa tidak dapat membayar denda Rp1 miliar, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama satu tahun.

“Ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangin masa penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Baca Juga: Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Ada pun kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban yakni pada Juni-Oktober 2022. Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.
Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Rihana-Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan. Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran. (mg5)

Tags: pengadilan negeri tangerangpenipuanRihana Rihani
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

seken h;
Metro Tangerang

Pengusaha Tangsel Terpaksa Perkecil Ukuran Tempe

Senin, 15 Jun 2026 15:32 WIB
Atlet Bisa Kuliah Gratis, KONI Kabupaten Tangerang Gandeng Tanri Abeng University dan Politeknik Ismet Iskandar
Bola & Sport

Atlet Bisa Kuliah Gratis, KONI Kabupaten Tangerang Gandeng Tanri Abeng University dan Politeknik Ismet Iskandar

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB
IMG_0887
Headline

Stasiun Batuceper dan Terminal Poris Plawad akan Terhubung Sky Bridge

Senin, 15 Jun 2026 13:53 WIB
IMG_20260615_133544
Headline

Tersesat Mencari Sang Ibu, Balita Ditemukan di Dekat TMP Taruna Tangerang

Senin, 15 Jun 2026 13:38 WIB
IMG_20260615_132524
Kota Tangerang

Dua Pelaku Pencurian Rumah Kos dan Motor Dibekuk

Senin, 15 Jun 2026 13:28 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Berharap Kemen-LH Lakukan Sidak
Bola & Sport

Ketua DPRD Kota Tangerang Optimistis Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026

Senin, 15 Jun 2026 12:29 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Jelang Pensiun, Sekdis Kominfo Kota Tangerang Hibahkan Seragam Dinas

Jelang Pensiun, Sekdis Kominfo Kota Tangerang Hibahkan Seragam Dinas

Kamis, 11 Jun 2026 15:29 WIB
Ketua DPRD Usul Retribusi Sampah Terintegrasi dengan Tagihan PDAM

Cegah Tawuran Pelajar,DPRD Kota Tangerang Usulkan Satgas Khusus Awasi Medsos

Sabtu, 13 Jun 2026 18:33 WIB
LOMBA MARHABA – Salah satu kelompok peserta Marhaba, yang dibuka oleh Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Selasa, (16/6/2026). (ISTIMEWA)

Lestarikan Tradisi Keagamaan Melalui Lomba Marhaba Di Mapolresta Serang Kota

Selasa, 16 Jun 2026 19:47 WIB
Kak Herman dalam Kenangan: Membina, Mengabdi, dan Menginspirasi Anak Muda

Kak Herman dalam Kenangan: Membina, Mengabdi, dan Menginspirasi Anak Muda

Minggu, 14 Jun 2026 16:20 WIB
SERAHKAN DOKUMEN – Bupati Pandeglang Rd. Dewi Setiani, menyerahkan dokumen lahan calon lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT), kepada Direktur Sekolah Dasar Kemendikdasmen, Mochamad Salim Somad. (ISTIMEWA)

Pemkab Pandeglang Serahkan Dokumen Lahan Calon Sekolah Nasional Terintegrasi Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 19:22 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.