Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Rihana Dihukum Penjara 4 Tahun, Rihani 3 Tahun

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 5 Des 2023 17:07 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Rihana Dihukum Penjara 4 Tahun, Rihani 3 Tahun

SIDANG PUTUSAN: Terdakwa Rihana menghadiri pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/12). HAFIZ/SATELIT NEWS

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sidang pembacaan putusan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan kakak beradik kembar Rihana dan Rihani digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/12) malam. Hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun untuk Rihana sedangkan adiknya Rihani divonis 3 tahun penjara.

Pembacaan putusan kasus yang merugikan korban hingga 8,5 miliar rupiah itu dilakukan secara terpisah. Rihana terlebih dahulu memasuki ruang sidang. Hakim menyebut Rihana terbukti telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Rihana alias Nana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” ucap Majelis Hakim, Senin (4/12).

“Menjatuhkan pidana Rihana dengan pidana selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar, apabila tak dibayarkan maka digantikan kurungan penjara selama delapan bulan,” jelasnya.
Usai pembacaan putusan kepada Rihana, secara bergantian Majelis Hakim memanggil Rihani untuk memasuki ruang sidang dan membacakan putusan. Rihani dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.

“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Rihani alias Nani binti Muslih telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,” kata Majelis hakim.

“Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,”terangnya.

Baca Juga: Belasan Orang Kena Tipu Berangkat Haji, Kerugian Capai Rp7,65 Miliar

Seusai persidangan, kuasa hukum para korban Odie Hudiyanto mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Dia menilai hukuman itu tak sebanding dengan dampak yang dialami korban Rihana-Rihani.

“Jumlah uangnya besar sekali, puluhan miliar dan jumlah korbannya juga banyak dan efeknya korban yang di bawah itu sekarang pada dikejar-kejar,”kata Odie.

BeritaTerbaru

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 19:54 WIB
Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Minggu, 6 Sep 2026 16:05 WIB
Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Minggu, 6 Sep 2026 15:50 WIB
Abu Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Minggu, 6 Sep 2026 15:12 WIB

Kata Odie, majelis hakim tidak mempertimbangkan imbas perbuatan dari si kembar.

“Jadi mestinya di atas lima tahun karena yang dipakai itu UU ITE, bukan tiga atau empat tahun,”ucapnya.

Pihaknya juga telah berencana untuk mengajukan gugatan perdata ke PN Tangerang supaya uang-uang para korban kembali.

“Jadi saya selaku kuasa hukum dari total dua puluh empat korban sudah menyiapkan gugatan perdata. Poinnya adalah menghukum tergugat si kembar itu mengembalikan uang-uang korban,” imbuhnya.

Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang

“Rencana minggu ini, hari Jumat kita masukin, karena kami tidak mau cuma badan saja yang ditahan, utang ya utanglah,”pungkasnya.

Untuk diketahui, hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 1 milIar. Dalam tuntutannya, Jaksa menilai si kembar Rihana dan Rihani terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian untuk konsumen dalam transaksi elektronik tersebut.

“Sebagaimana pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 uu no 19 tahun tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Mega Sari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (21/11) lalu.

“Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda 1 tahun miliar rupiah,” sambungnya.

JPU juga menyebut apabila terdakwa tidak dapat membayar denda Rp1 miliar, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama satu tahun.

“Ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangin masa penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Ada pun kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban yakni pada Juni-Oktober 2022. Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.
Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Rihana-Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan. Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran. (mg5)

Tags: pengadilan negeri tangerangpenipuanRihana Rihani
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Headline

Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit

Minggu, 6 Sep 2026 15:02 WIB
RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Diproyeksikan Naik Rp214,387 Miliar
Headline

Wali Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 12:35 WIB
Bola & Sport

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Sesalkan Kisruh YSH-UIN Jakarta

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Sesalkan Kisruh YSH-UIN Jakarta

Selasa, 1 Sep 2026 18:06 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Jumat 4 September 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya

SIM Keliling Tangerang Selatan Jumat 4 September 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya

Jumat, 4 Sep 2026 07:27 WIB
UMKM Serbu Akses Permodalan Dana Bergulir dari Pemkab Tangerang

UMKM Serbu Akses Permodalan Dana Bergulir dari Pemkab Tangerang

Kamis, 3 Sep 2026 20:17 WIB
Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan. (ISTIMEWA)

Tidak Tahu Bantuan RTLH Berkurang, Sekda Banten Pastikan Evaluasi DPRKP

Rabu, 2 Sep 2026 20:21 WIB
HUT ke-78 Polwan, Kapolresta Tangerang Dorong Peningkatan Profesionalisme

HUT ke-78 Polwan, Kapolresta Tangerang Dorong Peningkatan Profesionalisme

Selasa, 1 Sep 2026 22:12 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.