SATELITNEWS.COM, KAB TANGERANG—Sebanyak 8 orang penjual minuman keras (miras) diamankan aparat Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota. Dari 8 orang itu, 5 di antaranya ialah wanita muda yang kerap disebut tukang cai (TKC).
Kapolsek Pakuhaji, AKP I Gusti Moh Sugiarto mengatakan, kegiatan itu dalam melaksanakan Operasi Cipta Kondisi Penyakit Masyarakat (pekat) penjualan miras yang dilakukan secara rutin dan semakin ditingkatkan untuk menjawab dan merespon cepat keresahan masyarakat dengan maraknya penjualan miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Pakuhaji.
“Operasi Pekat ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya penjual minuman keras tanpa izin dan dijual oleh sejumlah wanita muda yang kerap disebut TKC singkatan dari tukang cai,” ungkapnya Kamis, (7/12/2023).
Adapun sasarannya yakni sejumlah tempat hiburan seperti kafe-kafe dangdut. Operasi digelar di Kampung Cilongok, Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (7/12/2023) sekira pukul 23.00 WIB. “Lokasi tersebut disinyalir menjadi tempat para wanita penjaja minuman keras (miras) TKC dan para penikmatnya,” ujarnya.
Dari hasil operasu, lanjut Gusti, anggota berhasil mengamankan delapan orang terdiri dari 5 orang wanita dan 3 orang pria, serta barang bukti 57 botol miras berbagai merk yang dijajakan TKC miras. Terhadap pelaku, pihaknya telah melakukan pendataan dan selanjutnya diberikan pembinaan untuk tidak lagi menjual miras. Menurutnya banyak terjadi kasus kriminalitas diawali dengan mengonsumsi miras.
“Delapan orang yang kami amankan dilakukan pendataan dan pembinaan di Mapolsek Pakuhaji dengan melibatkan pihak Kecamatan Pakuhaji. Semua kita data dan tegaskan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya. (mg05)
Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol
























