SATELITNEWS.COM, LEBAK—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak melakukan upaya pencegahan terhadap keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) serta kepala desa (kades) di Lebak pada Pemilu 2024 ini. Jika terbukti melanggar, sanksi pidana menanti bagi abdi negara tersebut.
“Untuk menjaga netralitas ASN dan kades pada Pemilu 2024 ini, Bawaslu telah melakukan penandatangan nota kerjasama dengan Pemkab Lebak,” kata Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat kepada wartawan di sela sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu 2024, di Hall Universitas Latansa Mashiro, Rangkasbitung, Senin (11/12/2023).
Dedi mengungkapkan ada mekanisme berbeda jika ditemukan ASN atau kepada desa terbukti melanggar atau tidak netral pada Pemilu 2024. ASN misalkan jika ditemukan ada unsur pelanggaran untuk tindakannya dikembalikan ke dinas terkait. Namun untuk kades diproses langsung. “Bagi kepala desa jika ditemukan melanggar itu sudah diatur bahkan bisa dipidana. Tapi kita kaji terlebih dahulu seberat apa pelanggarannya,” kata Dedi.
Untuk diketahui Undang-Undang Pemilu Nomor 7/ 2023 melarang perangkat desa terlibat kampanye dan partisan dalam mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024. Pada Pasal 280 ayat 2 huruf i dijelaskan perangkat desa dilarang dilibatkan sebagai pelaksana, peserta dan tim kampanye. Kemudian pada pasal 282 dikatakan perangkat desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon.
Pasal 282 berbunyi: “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.”
Jika perangkat desa tidak netral, maka terancam pidana maksimal satu tahun penjara. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 490 yang berbunyi: “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Dedi mengungkapkan, sejauh ini Bawaslu Kabupaten Lebak telah menerima aduan terkait dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK). Dedi mengatakan, aduan terkait dengan perusakan APK itu terjadi di wilayah Maja. Aduan masuk ke panitia pengawas kecamatan (panwascam) setempat, namun diambil alih oleh Bawaslu Lebak karena pelanggaran atas hal tersebut bisa terancam pidana. Dedi yang belum bisa menyebutkan terduga pelaku itu apakah seorang ASN atau masyarakat biasa, namun yang jelas ini tengah didalaminya. “Tentu ini harus kami kaji dulu apakah memenuhi unsur atau tidak,” jelas Dedi.
Tindakan merusak APK bisa terancam pidana. Aturan itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 / 2017 tentang Pemilu pada Pasal 280 ayat 1 huruf g. “Sanksi terhadap pelaku perusakan diatur dalam Pasal 521 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” imbuhnya.(mulyana)