SATELITNEWS.COM, LEBAK—Terdapat 40 ribu unit rumah tidak layak huni (RTLH) usulan dari tahun 2017 hingga 2023 ini tidak tertangani di Kabupaten Lebak. Hal itu lantaran terbentur dengan kelengkapan dokumen calon penerima.
“Ya tidak kurang 40 ribu rumah tidak layak huni yang ditempati warga tidak mampu belum mendapat bantuan rehab dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Lebak, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak, Helmi, Minggu (17/12/2023).
Helmi mengungkapkan, dari tahun 2017 hingg 2023 terdapat 43 ribu lebih usulan perbaikan atau bantuan RTLH. Namun yang tertanggulangi hanya 3.000 saja. “Jumlahnya ada sekitar 43 ribuan, tetapi yang baru bisa tertangani sekitar 3 ribuan unit. Jadi masih ada 40 ribuan yang belum tertangani,” ujar Helmi.
Akan tetapi dikatakan Helmi, bisa saja dari 40 ribu rumah tidak layak huni yang terdata itu sudah ada yang dibangun secara mandiri oleh pihak keluarga pemilik rumah. Karena data yang berada di DPRKPP itu belum memperbaharui. “Datanya belum update, jadi mungkin juga sudah ada beberapa rumah yang sudah dibangun oleh saudaranya atau keluarganya yang lain,” tuturnya.
Tidak sedikit, ujar Helmi, rumah yang gagal mendapat bantuan untuk bisa direhab karena berbagai faktor. Salah satu yang sering ditemukan karena status lahan di mana bangunan tempat tinggal itu berdiri.
“Sebelum penerima bantuan di SK-kan maka terlebih dahulu ada proses verifikasi untuk memastikan semuanya sesuai persyaratan. Misalnya lahannya milik sendiri, kemudian kondisi bangunan, karena kalau tidak sesuai maka dikeluarkan dari daftar untuk diganti dengan calon penerima lain,” terang Helmi.
Baca Juga: Target PAD Pemprov Banten Berkurang Rp1,384 Triliun, APBD Pemprov Rp 10,810 Triliun
Untuk penanganan rumah tidak layak huni dananya dari seluruh sumber anggaran, baik dari pemerintah pusat, Pemprov Banten dan Pemkab Lebak. “Kalau dari APBD Lebak dan APBN sifatnya stimulan dengan nilai Rp 20 juta per rumah, tetapi kalau dari APBD Banten biasanya pembangunan unit baru berupa RISHA (Rumah Instan Sederhana Sehat),” tutur Helmi.
Kepala DPRKPP Lebak, Lingga mengatakan, pemerintah daerah terus mengoptimalkan agar usulan RTLH bisa tertanggulangi. Untuk tahun 2024, direncanakan 300 rumah tidak layak huni yang akan direhab melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebak.
“Itu rencana ya, kita lihat bagaimana perkembangan anggarannya. Untuk pusat dan provinsi kita ajukan ribuan rumah, tetapi belum ada info lanjut masih menunggu pastinya,” jelasnya. “Kepada masyarakat yang sudah mengusulkan namun belum menerima untuk bersabar. Pemkab Lebak terus berupaya untuk menutupi RTLH yang belum tertanggulangi,” tandasnya.(mulyana)
























