SATELITNEWS,.COM SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, membuat regulasi (payung hukum) terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal itu dilakukan, agar pelayanan pemerintah terhadap masyarakat lebih transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pelayanan pemerintah berbasis elektronik di Kabupaten Serang ini sebetulnya sudah berjalan. Hanya saja, agar penyelenggaraan lebih terpadu dan supaya ada payung hukum, maka dibuat Peraturan Daerah (Perda).
“Di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018, itu sudah diwajibkan yah. Supaya pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat ini lebih transparan, efektif, efisien dan akuntabel,” kata Tatu, saat ditemui usai Rapat Paripurna persetujuan penetapan dua macam Raperda, di gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (21/12/2023).
Diakui Tatu, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Serang, hingga kini memang belum menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Oleh karena itu, dengan adanya payung hukum ini pihaknya mendorong agar semua dinas menerapkan pelayanan berbasis elektronik tersebut.
“Perda ini kan untuk penguatan, maka kita dorong semua dinas menerapkan pelayanan berbasis elektronik, kalau sudah ada Perda kan semua wajib,” ujar Tatu.
Baca Juga: Pemkab Serang Siapkan Internet Gratis Untuk Masyarakat
Tatu mengaku, akan memberikan teguran terhadap OPD jika masih ada yang tidak menerapkan pelayanan berbasis elektronik. Karena jika sudah ada Perda tentunya akan berimplikasi terhadap anggaran sehingga lebih kuat.
“Teknisnya, karena kita sudah punya aplikasi Serang terlayani satu pintu jadi disinkronkan disitu, seperti apa teknisnya nanti di Diskominfo, kita mendorong semua OPD kalau sudah ada Perda tidak ada yang lambat lagi, harus cepat, semua jenis pelayanan,” tuturnya.
Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, meminta kepada OPD pasca disahkannya payung hukum terkait sistem pemerintah berbasis elektronik, untuk segera melakukan penyesuaian dengan regulasi yang sudah ditetapkan.
“Sehingga pelayanan publik bisa berjalan maksimal, kalau sumber daya manusia (SDM) saya kira bisa sambil jalan, yang penting ada kemauan untuk melakukan apa yang sudah ditetapkan dalam aturan itu,” pungkasnya. (sidik)
