SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Zulfikar Hamonangan meminta agar Bawaslu Kabupaten Tangerang bersikap profesional dalam menegakan aturan Pemilu, terkait viralnya video mobil yang berplat dinas polisi memasang APK diwilayah Kecamatan Kresek, pada Sabtu (21/12) lalu.
“Bawaslu harus bekerja secara profesional dalam melakukan penegakan aturan, dengan melakukan klarifikasi secara langsung,” kata pria yang biasa disapa akrab Bang Zul kepada Satelit News, Selasa (2/1).
Menurut Bang Zul, apabila mengacu kepada UU MD3 tentang hak imun anggota DPR RI, apabila ada anggita DPR RI yang dipanggil terkait proses hukum, maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari dewan kehormatan DPR RI MKD.
“Meski Bawaslu tidak meminta izin terlebih dahulu kepada dewan kehormatan. Tapi saya tetap memenuhi undangan, untuk dimintai keterangan tentang dugaan pelangaran kampanye yang dilakukan saat mengunakan plat kendaraan Dinas Polisi,“ tandas Zul.
Zul mengaku, saat dirinya diundang oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang, dirinya telah menjelaskan secara langsung kepada Bawaslu. Bahwa saat peristiwa dugaan pelanggaran itu terjadi, dirinya tidak ada dilokasi tersebut. Bahkan, Zul menegaskan bahwa dirinya tidak berada dalam kendaraan tersebut.
“Serta tidak juga, memerintahkan agar yang membawa membawa kendaraan berplat polisi itu untuk memasang APK. Karena, kendaraan tersebut dibawa oleh rekannya yang bukan termasuk ke dalam TIM pemenangan,” jelas Zul.
Baca Juga: 3 Pelajar Ditangkap Buntut Kematian 2 Remaja di Alam Sutera
Zul mengaku, bahwa mobil pajero berplat dinas Polri tersebut milik pribadi dirinya. Bukan, milik Kepolisian Republik Indonesia, bahkan dirinya membeli mobil tersebut menggunakan uang pribadi, tidak menggunakan APBD ataupun APBN.
“Mobil itu juga telah diperiksa oleh pihak kepolisian, lalu pelat Polisi yang dipakai juga sudah habis masa berlakunya dan tidak dapat dipakai kembali sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tilang,” tukasnya.
Zul merasa tidak mendapat keadilan, apabila
dirinya dikenakan sanksi yang memberatkan. Pasalnya, saat peritiwa itu terjadi tidak ada unsur kesengajaan. Zul juga mengatakan, tidak ada anggita polisi yang ada didalam mobil tersebut, melainkan warga sipil.
“Sangat tidak adil, apabila diberikan sanksi yang memberatkan. Karena, tidak ada unsur kesengajaan. Saya selaku anggota DPR RI juga memiliki hak untuk membantah seluruh tuduhan yang menyerang peribadinya,” katanya.
Zul juga meminta maaf kepada masyarakat, khusunya di Kabupaten Tangerang apabila adanya peristiwa itu merugikan masyarakat. Zul juga berharap, Bawaslu Kabupaten Tangerang dapat mengambil keputusan yang adil.
“Saya meminta maaf, apabila ada pihak-pihak yang dirugikan atas peristiwa tersebut. Saya juga berharap, Bawaslu Kabupaten Tangerang dapat mengambil keputusan yang seadil dan baik,” harap Zul. (alfian)
Baca Juga: Pemkot Tangerang Dorong UMKM Segera Urus Sertifikasi Halal





















