SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Empat pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial C alias Bogel, AO alias Akew, AM dan RP berhasil ditangkap Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya di Jalan Imam Bonjol, Gang Teladan, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius mengatakan, keempat pelaku tersebut berperan sebagai pembeli motor hasil curian kemudian dipreteli dan dijual melalui jejaring media sosial Facebook.
“Awalnya unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil mengamankan pelaku RP yang merupakan penadah dari sepeda motor korban yang dicuri oleh tiga pelaku berinisial C, AO dan AM,” ungkap Antonius, Jumat, (5/1/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap RP, lanjut Antonius, RP melakukan aksi pencurian motor bersama-sama dengan ketiga pelaku lainya dengan peran masing-masing. Lalu ketiga pelaku pun berhasil diamankan Kepolisian di lokasi yang berbeda.
Menurutnya, ketiga pelaku tersebut kerap kali menjual hasil curiannya kepada RP sebagai penadah. Motor curian itu dibeli secara tunai senilai Rp 2 juta dengan kondisi yang masih bagus.
“Motor-motor curian tersebut tidak dijual utuh, tapi dipreteli unit per-unit lalu dijual melalui medsos Facebook, keuntungannya bisa mencapai 3 kali lipat,”terangnya.
Lanjut Antonius, berdasarkan keterangan pelaku, mereka mengaku melakukan aksinya baru setahun terakhir. Namun, pihaknya tidak serta merta mempercayai para pelaku. Pasalnya, berdasarkan jejak digital media sosial Facebook pelaku, diketahui sudah bertahun-tahun menjalankan modus tersebut.
“Satu tahun terakhir itu kan pengakuan, kami masih terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan polsek jajaran, berdasarkan barang bukti berbagai sparepart motor yang telah dipreteli. Dimana dalam rilis akhir tahun 2023 kemarin kasus pencucian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya,” Kata Antonius.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan pidana penjara di atas 5 tahun.
Ia mengimbau, kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotornya. Agar lebih aman dapat menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan. (mg05)
Diskusi tentang ini post