SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pemeriksaan terhadap seorang warga Labuan, Kabupaten Pandeglang, yang menjadi narasumber media massa, berbuntut panjang.
Sejumlah organisasi kewartawanan di Pandeglang, mengecam tindakan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Labuan Polres Pandeglang, dengan memeriksa seorang narasumber media massa.
Para kuli tinta menilai, penyidik Polsek Labuan buta aturan, karena menindaklanjuti atau mengusut karya jurnalistik.
Diketahui, penyidik Polsek Labuan Polres Pandeglang, melakukan penyelidikan atas dugaan pencemaran nama baik dalam berita yang dimuat media cetak lokal Satelit News.
Padahal, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, jelas disebutkan bahwa narasumber merupakan bagian dari karya jurnalistik.
Mengacu pada aturan tersebut, segala hal persengketaan yang muncul dalam pemberitaan, harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui Aparat Penegak Hukum (APH) seperti yang dialami Yadi Cahyadi.
Baca Juga: Wabup Tanto Berharap Porwan Jadi Wadah Regenerasi Wartawan
Ketua Pokja Wartawan (Porwan) Pandeglang Agus Jamaluddin menilai, ketidakpahaman penyidik Polsek Labuan merupakan bukti lemahnya pemahaman atas aturan hukum. Karena, UU Pers merupakan produk yang mengikat sebuah karya jurnalistik.
“Seharusnya pihak kepolisian, terutama penyidik, untuk mengetahui UU Pers yang berlaku secara komprehensif. Pasalnya, dalam kasus ini, narasumber adalah bagian dari proses jurnalistik yang tidak bisa dipisahkan,” kata Agus, Sabtu (6/1/2024).
Agus menilai, tindak lanjut atas laporan pencemaran nama baik tidak masuk akal. Karena, hal tersebut merujuk pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara berita yang dimuat adalah koran alias surat kabar, yang merupakan karya jurnalistik.
“Pemahaman seperti ini harus diketahui juga oleh penyidik kepolisian, bahwa dalam hal apapun terkait produk jurnalistik, itu harus berkonsultasi dengan Dewan Pers,” tegasnya.
Menurut Agus, seharusnya persoalan itu diselesaikan sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan tidak tepat jika narasumber diperiksa di institusi kepolisian.
Oleh karena itu, APH juga harus mengetahui dan mengerti betul mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Tasyakuran HUT Porwan ke 3, Bupati Irna: Kalian Adalah Panglima Demokrasi
“Ketika ada masalah, bukan diselesaikan pada proses pidana (hukum,red). Ketika sebuah karya jurnalistik dinilai merugikan salah satu pihak, maka jelas pakai UU Pers yang berlaku, yaitu melalui hak koreksi dan hak jawab,” pungkasnya.
“Berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal (1) Ayat (11) dan (12), terdapat ketentuan umum yang menyatakan bahwa, hak setiap orang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya sebagai hak jawab,” sambungnya.
Koordinator Wilayah (Korwil) IJTI Pandeglang Dendi Sudrajat menegaskan, penyidik kepolisian harus memiliki integritas dan memahami secara fasih, aturan yang ada dan tidak asal melakukan pemanggilan.
“Enggak bisa seenaknya. Dengan alasan karena ada laporan warga, terus ditindaklanjuti begitu? Ini kan berkaitan dengan produk berita,” ucap Dendi.
Dendi menduga, pengusutan yang dilakukan penyidik Polsek Labuan sarat kepentingan. Mengingat, persoalan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan merupakan ladang basah.
“Kalau benar penyidik itu tidak faham aturan, masih mending. Yang saya khawatirkan, ada kepentingan lain,” duganya.
Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pandeglang Abdul Aziz menjelaskan, setiap produk jurnalistik tidak bisa langsung ditindak oleh proses hukum, karena ada kaidah yang mengatur yaitu kode etik jurnalistik dan proses sengketa harus melalui dewan pers.
“Jadi memang produk jurnalistik itu tidak bisa dipidanakan atau dikriminalisasikan, termasuk narasumber. Inilah yang harus difahami oleh pihak-pihak penegak hukum. Harus betul-betul dalam memahaminya,” saran Aziz.
Sebelumnya diberitakan, tindak kriminalisasi terhadap narasumber terjadi di Labuan. Yadi Cahyadi dilaporkan ke Polsek Labuan oleh Eman Saepul Rohman dengan tuduhan pencemaran nama baik, karena menjadi narasumber di koran harian Satelit News.
Informasi yang berhasil didapat, pelaporan itu sebagaimana tertuang dalam surat panggilan Nomor B/01/I/2024/Sek.Lbn tertanggal 03 Januari 2024. Surat undangan itu berlabel Klarifikasi, akan tetapi dalam isi surat berisi tentang penyelidikan.
Pelaporan itu dilakukan, karena Yadi Cahyadi menjadi narasumber atas berita Sejumlah Pegawai TPI Labuan Mundur, Diduga Akibat Tidak Menerima Gaji Beberapa Bulan pada Selasa 2 Januari 2024. Dalam berita itu, dituliskan kronologis dan alasan para pegawai mengundurkan diri.
Kemudian, manajer TPI Labuan Eman Saepul Rohman menyampaikan kepada wartawan Satelit News, bahwa pembayaran gaji pegawai TPI Labuan memang belum dibayarkan karena alasan pembukuan. Pembayaran gaji baru bisa dilakukan pada Selasa (2/1/2024) malam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, narasumber berita tidak bisa dikriminalisasikan karena menjadi bagian dari produk jurnalistik, selama apa yang disampaikan tersebut faktual. (mg4)
























