SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pemerintahan Desa (Pemdes) Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, tahun ini bakal membangun 500 meter persegi ruas jalan Koranji – Baros. Pembiayaan pembangunan jalan itu, dibebankan pada Dana Desa (DD) tahun 2024.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Koranji, Kecamatan Cadasari, Eka Rahmawijaya mengatakan, pembangunan ruas jalan itu sebagaimana telah dimasukan dalam postur belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.
“Tahun ini, ada 500 meter jalan yang dibangun, ruas jalan Koranji – Baros. Pembahasannya sudah selesai dilakukan, dan sudah dimasukan ke dalam APBDes tahun ini. Anggarannya Rp300 juta dari DD,” kata Eka, Senin (8/1/2024).
Eka mengatakan, kegiatan pembangunan akan dilakukan paling lambat pada bulan Juni atau pertengahan tahun 2024. Oleh karenanya, kegiatan yang dilakukan diawal tahun akan membuat saluran drainase terlebih dahulu.
“Kita selesaikan drainasenya dulu,” tandasnya.
Eka menerangkan, karena alokasi anggaran yang dimiliki desa sangat terbatas, maka mekanisme pembangunan ruas jalan penghubung itu akan dilakukan dengan cara lapen.
Baca Juga: Sidak WP, DPRD Pandeglang Canangkan Revisi Perda Pajak Daerah
“Kita bangun bukan hotmix atau beton, tetapi lapen. Karena, anggaran yang kita miliki terbatas,” ujarnya.
Eka mengatakan, salah satu pertimbangan pembangunan ruas jalan itu karena menjadi salah satu akses perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, pembangunan ruas jalan itu menjadi prioritas di tahun 2024.
“Jalan itu setiap harinya menjadi akses bagi masyarakat, untuk menjual hasil bumi dan kegiatan perekonomian lainnya. Makanya, mudah-mudahan dengan dibangunnya jalan itu, roda perekonomian bisa semakin optimal,” paparnya.
Eka menambahkan, pihaknya akan terus melaksanakan pembangunan di Desa Koranji dan mengoptimalkan semua potensi yang ada. Dengan begitu, kegiatan perekonomian diharapkan bisa semakin cepat dan bisa dirasakan masyarakat.
“Kalau kita berbicara anggaran dan pembangunan, tentunya akan terus dilakukan secara bertahap dan terus berproses. Karena kita juga ingin perekonomian masyarakat dan potensi desa bisa digarap dengan maksimal,” tuturnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Bunbun Buntaran mengatakan, alokasi DD bisa dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur, karena sudah diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga: UPT Puskesmas Bojong Pandeglang Bahas Kesehatan Masyarakat
Dana itu, tentunya harus dioptimalkan agar bisa berdampak terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.
Oleh karena itu, Pemerintahan Desa harus bisa merumuskan dan membuat program kerja yang pro rakyat.
“Dana yang diberikan itu, tentunya bisa menjadi salah satu sarana memajukan desa. Bahkan, beberapa desa di kita sudah ada yang mandiri. Tentunya hal itu bisa kita gunakan untuk mengoptimalkan potensi yang ada,” ungkap Bunbun. (mg4)
























