SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan, tengah membahas pengaturan jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN, pada masa transisi pandemi covid-19. Saat ini hanya pejabat eselon 2, 3, dan 4 di jajaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang diharuskan bekerja di kantor.
“Sedang direvisi, tapi untuk eselon 2, 3, 4 masuk setiap hari dan untuk staf diatur oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya,” kata Kepala BKPP Kota Tangsel, Apendi, saat dikonfirmasi, Senin (15/6).
Apendi menjelaskan jumlah seluruh pegawai di Tangerang Selatan tidak terlalu banyak. Sehingga pengaturan pertemuan antar pegawai, bisa menerapkan physical distancing. Namun begitu, Apendi mengaku belum mengeluarkan aturan pasti kebijakan jam kerja pegawai non pejabat, memasuki fase new normal. “Sedang kita bahas, tapi kalau dilihat jumlah pegawai di Tangsel sedikit. Lalu ada beberapa OPD terpencar (tidak terpusat),” jelasnya.
Diketahui, Pemerintah Pusat segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait sistem kerja sif bagi ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo akan meneken SE dalam waktu dekat. “Semoga SE keluar Selasa 16 Juni 2020,” kata Tjahjo, Jumat (12/6) lalu.
Menurut dia, SE yang akan dikeluarkan hanya mengatur shift ASN. Kebijakan itu merespons penumpukan calon penumpang kereta saat jam sibuk.
Tjahjo mengusulkan dua gelombang jam kerja bagi ASN. Sif 1 pada pukul 07.30 hingga 15.00 WIB dan sif 2 pukul 10.00 hingga 17.30 WIB.
Tjahjo sudah membicarakan usulan ini dengan beberapa pihak terkait. Nantinya, SE serupa dikeluarkan untuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pekerja swasta. “Untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN. Untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan,” kata Tjahjo. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post