SATELITNEWS.COM, SERANG – Ditlantas Polda Banten, mengamankan 1.023 kenalpot brong hasil razia yang dilakukan jajaran Polres di seluruh wilayah hukum Polda Banten dalam tiga minggu terakhir terhadap kendaraan roda dua.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi saat melaksanakan press conference di aula outdoor Polda Banten, Rabu (17/1/2024) mengatakan, berdasarkan razia yang dilakukan jajarannya sampai saat ini total terjadi 2.215 pelanggaran yang seluruhnya ditindak dengan teguran edukatif dan dilakukan penyitaan kenalpot Brong sebanyak 1.023 unit.
“Pengamanan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, karena kenalpot brong sangat mengganggu dan tidak beretika,” kata Leganek.
Dirlantas juga menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu pengguna jalan lain, baik pengendara maupun pejalan kaki.
Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara karena dapat menyebabkan hilangnya konsentrasi.
“Untuk itu kami menghimbau agar kita bisa bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan terutama bagi para pengguna jalan,” ucapnya.
Leganek merinci, jumlah sitaan itu berasal dari Polda Banten yang telah melakukan 297 penindakan dengan kenalpot yang disita sebanyak. 77 unit. Lalu dari Polresta Tangerang yang melakukan 265 penindakan dengan kenalpot yang disita sebanyak 150 unit.
Baca Juga: Di Acara Raker Bapera, Gubernur Andra Ajak Pemuda Bangun Banten
Kemudian Polresta Serang Kota yang melakukan 380 penindakan dengan jumlah kenalpot yang disita sebanyak 200 unit, Polres Serang melakukan 238 penindakan dengan knalpot yang disita 147 unit dan Polres Cilegon melakukan 241 penindakan dengan knalpot yang disita 150 unit.
“Kemudian Polres Pandeglang melakukan 373 penindakan dengan knalpot yang disita 151 unit dan Polres Lebak melakukan 421 penindakan dengan knalpot yang disita 147 unit,” jelas Leganek.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan penggunaan knalpot brong dinilai sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat.
Terlebih saat ini, telah memasuki masa kampanye Pemilu 2024, sehingga penggunaan kenalpot brong, dapat memantik berbagai masalah dan menimbulkan suasana tidak kondusif.
“Melalui penindakan secara edukatif dan pemusnahan knalpot brong diharapkan dapat menciptakan suasana damai, dan kondusif di tengah masyarakat,” tutur Didik. (luthfi)























