Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Laporan Pedagang Pasar Kutabumi Dianggap Salah Sasaran

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 18 Jan 2024 16:45 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Laporan Pedagang Pasar Kutabumi Dianggap Salah Sasaran

KONFERENSI PERS: Deden Sukron dan Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti memperlihatkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan lahan yang sah atas Pasar Kutabumi, Rabu (17/1/2024). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Laporan polisi yang dilayangkan pedagang Pasar Kutabumi Maryani Manulang terhadap Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Finny Widiyanti dianggap salah sasaran. Anggapan itu ditegaskan kuasa hukum Perumda Pasar NKR, Deden Sukron.

Deden menegaskan laporan yang dibuat Maryani melalui kuasa hukumnya Komarudin Simanjuntak atas tuduhan pelaporan palsu tidak tepat dan salah sasaran. Menurut Deden, penetapan status tersangka kepada Maryani Manulang merupakan pengembangan dari penyidik Polresta Tangerang.

Ditambah lagi, klaim Komarudin bahwa Maryani memiliki hak atas toko di Pasar Kutabumi tidak akurat. Sebab, kata dia, Maryani hanya memiliki bukti menyewa toko bukan bukti kepemilikan lahan yang permanen atau sertipikat.

Sedangkan, bukti kepemilikan hak sewa itu memiliki masa aktif hingga Januari 2023 lalu. Maka dari itu, Deden menegaskan, bahwa kepemilikan lahan tersebut sah milik Perumda Pasar NKR.
Menurut Deden, Direktur Utama Perumda NKR melaporkan Maryani atas nama instansi bukan perorangan. Sehingga pelaporan terhadap Finny pun salah sasaran.

“Dirut melaporkan mengatasnamakan instansi, bukan perorangan. Lalu, kepemilikan yang dipakai oleh Maryani Manulang merupakan hak guna pakai, bukan kepemilikan permanen (sertipikat). Jadi salah sasaran, ” kata Deden Sukron, Rabu (17/1).

Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti Finny mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku atas pelaporan terhadap dirinya.

Baca Juga: Penertiban Eks TPPS Pasar Cisoka Ditunda, Pedagang Tetap Dipindahkan

“Saya akan mengikuti dan menghormati hukum yang berlaku. Bilamana memang ada pemanggilan, terkait pelaporan terhadap saya, ya saya akan datang, ” tukasnya.

Untuk diketahui, Maryani adalah salah seorang dari tiga pedagang pasar yang dilaporkan Perumda Niaga Kerta Raharja ke Polresta Tangerang. Dia kemudian menjadi tersangka karena dianggap melanggar pasal Pasal 160 KUHP, Pasal 167 dan Pasal 385 Ayat 1 KUHP.

BeritaTerbaru

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Rabu, 9 Sep 2026 07:57 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 9 September 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:49 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:36 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB

Maryani dikenakan Pasal 160 karena dianggap melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, tidak menuruti ketentuan UU dan tidak menuruti perintah jabatan berdasarkan UU. Kemudian dia dijerat pasal 167 lantaran dinilai memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera. Sedangkan pasal 385 berkaitan dengan perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.

Kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi, Komarudin Simajuntak mengatakan langkah Perumda Niaga Kerta Raharja menjerat Maryani Manulang dengan pasal memasuki pekarangan tanpa izin sebagai sebuah kesalahan. Bahkan tindakan itu dianggap sebagai membuat laporan palsu. Sebab, kata dia, Maryani merupakan pemilik lahan yang sah sehingga tidak layak dilaporkan dengan tuduhan masuk pekarangan orang lain tanpa izin.

“Maryani Manulang mempunyai bukti bahwa tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 Ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 167 KHUP. Bagaimana memasuki pekarangan oleh lain tanpa ijin, sedang Ibu Maryani punya bukti yang sah,” sambung Kamarudin.

Kamarudin menyatakan, bukti sah yang dimiliki oleh Maryani adalah sertifikat yang dikeluarkan Perumda Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang atas kios yang digunakannya untuk berdagang sampai 2029.

Baca Juga: Rencanakan Pembunuhan Pedagang Cilok, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

“Oleh sebab itu sebagai pedagang dia (Maryani, Red) menuntut keadilan ke Polda Banten. Kami laporkan Ibu Finny Widiyanti dengan Nomor :LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/Polda Banten. Pasal yang disangkakan yakni 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu,” kata Komarudin, Minggu (14/1).

Dalam kesempatan tersebut, Finny juga menegaskan agar para pedagang yang ada di Pasar Kutabumi untuk segera pindah ke TPPS. Pasalnya, pasar tersebut sudah ditutup sejak 26 Desember 2023 lalu. Maka dari itu dilarang ada aktivitas jual beli apapun. Bahkan, dirinya mengatakan apabila ada pungutan salar atau sewa terhadap pedagang pihaknya tidak akan segan-segan untuk memprosesnya secara hukum.

“Tidak boleh ada aktivitas apapun, maka dari itu pedagang harus segera pindah semuanya. Lalu, apabila ada salar disana maka kami akan memprosesnya secara hukum, karena sejak 26 Desember 2023 lalu, pasar sudah ditutup dan tidak boleh ada pemungutan salar apapun, ” tegasnya.

Saat disinggung terkait pembongkaran bangunan pasar, Finny mengatakan pihaknya akan melakukan pembongkaran fisik atau bangunan pasar setelah Pemilu 2024 terlaksana. Maka untuk saat ini, belum diintruksikan untuk melakukan pembongkaran.

“Kalau terkait fisik. Yaitu, pembongkaran akan dilakukan pasca Pemilu 2024, ” tandasnya. (alfian)

Tags: laporanpasar Kutabumipedagang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta
Edukasi

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga
Kabupaten Tangerang

Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Selasa, 8 Sep 2026 20:47 WIB
48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan
Kabupaten Tangerang

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Selasa, 8 Sep 2026 20:25 WIB
40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis
Edukasi

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

Selasa, 8 Sep 2026 20:12 WIB
Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara
Bola & Sport

Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara

Selasa, 8 Sep 2026 20:01 WIB
Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang
Headline

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

Selasa, 8 Sep 2026 19:53 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Inter Milan Lanjutkan Tren Positif, Bungkam Napoli

Inter Milan Lanjutkan Tren Positif, Bungkam Napoli

Minggu, 6 Sep 2026 17:14 WIB
Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten

Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten

Jumat, 4 Sep 2026 16:32 WIB
Perlintasan Sebidang Akses Pasar Rangkasbitung Ditutup Permanen

Perlintasan Sebidang Akses Pasar Rangkasbitung Ditutup Permanen

Jumat, 4 Sep 2026 12:39 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
Wisuda Lulusan Bidan Perdana,  Institut Asyifa Indonesia Minta Alumni Jangan Gaptek

Wisuda Lulusan Bidan Perdana, Institut Asyifa Indonesia Minta Alumni Jangan Gaptek

Kamis, 3 Sep 2026 16:48 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.