Minggu, 25 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Laporan Pedagang Pasar Kutabumi Dianggap Salah Sasaran

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 18 Jan 2024 16:45 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Laporan Pedagang Pasar Kutabumi Dianggap Salah Sasaran

KONFERENSI PERS: Deden Sukron dan Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti memperlihatkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan lahan yang sah atas Pasar Kutabumi, Rabu (17/1/2024). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Laporan polisi yang dilayangkan pedagang Pasar Kutabumi Maryani Manulang terhadap Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Finny Widiyanti dianggap salah sasaran. Anggapan itu ditegaskan kuasa hukum Perumda Pasar NKR, Deden Sukron.

Deden menegaskan laporan yang dibuat Maryani melalui kuasa hukumnya Komarudin Simanjuntak atas tuduhan pelaporan palsu tidak tepat dan salah sasaran. Menurut Deden, penetapan status tersangka kepada Maryani Manulang merupakan pengembangan dari penyidik Polresta Tangerang.

Ditambah lagi, klaim Komarudin bahwa Maryani memiliki hak atas toko di Pasar Kutabumi tidak akurat. Sebab, kata dia, Maryani hanya memiliki bukti menyewa toko bukan bukti kepemilikan lahan yang permanen atau sertipikat.

Sedangkan, bukti kepemilikan hak sewa itu memiliki masa aktif hingga Januari 2023 lalu. Maka dari itu, Deden menegaskan, bahwa kepemilikan lahan tersebut sah milik Perumda Pasar NKR.
Menurut Deden, Direktur Utama Perumda NKR melaporkan Maryani atas nama instansi bukan perorangan. Sehingga pelaporan terhadap Finny pun salah sasaran.

“Dirut melaporkan mengatasnamakan instansi, bukan perorangan. Lalu, kepemilikan yang dipakai oleh Maryani Manulang merupakan hak guna pakai, bukan kepemilikan permanen (sertipikat). Jadi salah sasaran, ” kata Deden Sukron, Rabu (17/1).

Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti Finny mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku atas pelaporan terhadap dirinya.

Baca Juga: Omzet Pedagang Daging Sapi di Pasar Ciputat Anjlok 70 Persen

“Saya akan mengikuti dan menghormati hukum yang berlaku. Bilamana memang ada pemanggilan, terkait pelaporan terhadap saya, ya saya akan datang, ” tukasnya.

Untuk diketahui, Maryani adalah salah seorang dari tiga pedagang pasar yang dilaporkan Perumda Niaga Kerta Raharja ke Polresta Tangerang. Dia kemudian menjadi tersangka karena dianggap melanggar pasal Pasal 160 KUHP, Pasal 167 dan Pasal 385 Ayat 1 KUHP.

BeritaTerbaru

Ironi Miras Beredar dekat Kantor Kecamatan Cibodas

Ironi Miras Beredar dekat Kantor Kecamatan Cibodas

Minggu, 25 Okt 2026 15:09 WIB
Dua Anak di Tangsel Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri, Salah Satunya Hamil

Siswa SMPN 10 Tangsel Korban Perundungan Bakal Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 25 Okt 2026 14:49 WIB
Dampak Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, PAD Kabupaten Tangerang Tertekan

Dampak Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, PAD Kabupaten Tangerang Tertekan

Minggu, 25 Okt 2026 10:07 WIB
Pengadilan Agama Tigaraksa Uji Coba Penggunaan AI, Ini Batasannya

Pengadilan Agama Tigaraksa Uji Coba Penggunaan AI, Ini Batasannya

Minggu, 25 Okt 2026 10:02 WIB

Maryani dikenakan Pasal 160 karena dianggap melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, tidak menuruti ketentuan UU dan tidak menuruti perintah jabatan berdasarkan UU. Kemudian dia dijerat pasal 167 lantaran dinilai memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera. Sedangkan pasal 385 berkaitan dengan perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.

Kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi, Komarudin Simajuntak mengatakan langkah Perumda Niaga Kerta Raharja menjerat Maryani Manulang dengan pasal memasuki pekarangan tanpa izin sebagai sebuah kesalahan. Bahkan tindakan itu dianggap sebagai membuat laporan palsu. Sebab, kata dia, Maryani merupakan pemilik lahan yang sah sehingga tidak layak dilaporkan dengan tuduhan masuk pekarangan orang lain tanpa izin.

“Maryani Manulang mempunyai bukti bahwa tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 Ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 167 KHUP. Bagaimana memasuki pekarangan oleh lain tanpa ijin, sedang Ibu Maryani punya bukti yang sah,” sambung Kamarudin.

Kamarudin menyatakan, bukti sah yang dimiliki oleh Maryani adalah sertifikat yang dikeluarkan Perumda Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang atas kios yang digunakannya untuk berdagang sampai 2029.

Baca Juga: Penertiban Eks TPPS Pasar Cisoka Ditunda, Pedagang Tetap Dipindahkan

“Oleh sebab itu sebagai pedagang dia (Maryani, Red) menuntut keadilan ke Polda Banten. Kami laporkan Ibu Finny Widiyanti dengan Nomor :LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/Polda Banten. Pasal yang disangkakan yakni 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu,” kata Komarudin, Minggu (14/1).

Dalam kesempatan tersebut, Finny juga menegaskan agar para pedagang yang ada di Pasar Kutabumi untuk segera pindah ke TPPS. Pasalnya, pasar tersebut sudah ditutup sejak 26 Desember 2023 lalu. Maka dari itu dilarang ada aktivitas jual beli apapun. Bahkan, dirinya mengatakan apabila ada pungutan salar atau sewa terhadap pedagang pihaknya tidak akan segan-segan untuk memprosesnya secara hukum.

“Tidak boleh ada aktivitas apapun, maka dari itu pedagang harus segera pindah semuanya. Lalu, apabila ada salar disana maka kami akan memprosesnya secara hukum, karena sejak 26 Desember 2023 lalu, pasar sudah ditutup dan tidak boleh ada pemungutan salar apapun, ” tegasnya.

Saat disinggung terkait pembongkaran bangunan pasar, Finny mengatakan pihaknya akan melakukan pembongkaran fisik atau bangunan pasar setelah Pemilu 2024 terlaksana. Maka untuk saat ini, belum diintruksikan untuk melakukan pembongkaran.

“Kalau terkait fisik. Yaitu, pembongkaran akan dilakukan pasca Pemilu 2024, ” tandasnya. (alfian)

Tags: laporanpasar Kutabumipedagang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

KNPI Kota Tangerang Colour Night Run 2026, Wujud Kolaborasi Antar Pemuda
Bola & Sport

KNPI Kota Tangerang Colour Night Run 2026, Wujud Kolaborasi Antar Pemuda

Minggu, 25 Okt 2026 08:13 WIB
Ketua DPRD Ajak GAMKI Kota Tangerang Terlibat dalam Pembangunan
Kota Tangerang

Ketua DPRD Ajak GAMKI Kota Tangerang Terlibat dalam Pembangunan

Minggu, 25 Okt 2026 08:05 WIB
Warga Pasar Kemis Kini Bisa Urus Administrasi Kependudukan di Malam Hari
Kabupaten Tangerang

Warga Pasar Kemis Kini Bisa Urus Administrasi Kependudukan di Malam Hari

Minggu, 25 Okt 2026 07:59 WIB
Kampung Jimpitan Kota Tangerang Jadi Model Percontohan Ruang Bersama Indonesia
Kota Tangerang

Kampung Jimpitan Kota Tangerang Jadi Model Percontohan Ruang Bersama Indonesia

Minggu, 25 Okt 2026 07:48 WIB
Headline

TPA Rawa Kucing Kota Tangerang Sempat Terbakar, BPBD: Sudah Dipadamkan

Minggu, 25 Okt 2026 06:18 WIB
PENGUKUHAN -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, saat menghadiri Pengukuhan Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026–2030, di Gedung Diklat Kitri Bakti Curug, Sabtu (24/10/2026). (ISTIMEWA)
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Targetkan Juara Umum Porprov Banten di Tangsel

Sabtu, 24 Okt 2026 16:11 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Phil Foden Hattrick, Manchester Ciy Pesta Gol

Phil Foden Hattrick, Manchester Ciy Pesta Gol

Rabu, 21 Okt 2026 08:27 WIB
Festival Layang-Layang Semarakkan Akhir Pekan Paramount Petals

Festival Layang-Layang Semarakkan Akhir Pekan Paramount Petals

Minggu, 18 Okt 2026 22:21 WIB
36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Senin 19 Oktober, Cek Lokasinya

Senin, 19 Okt 2026 07:23 WIB
TERBAKAR : KMP Batu Mandi, terbakar di Perairan Merak, Selasa (20/10/2026). (ISTIMEWA)

KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi

Selasa, 20 Okt 2026 18:47 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.