SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Diduga melakukan pencemaran lingkungan dan udara, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, panggil industri kopi milik PT. Torabika, Rabu (17/1).
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang M. Ali mengatakan, dilakukannya pemanggilan terhadap salah satu perusahan kopi yang ada di Kabupaten Tangerang itu, berdasarkan adanya aduan masyarakat tentang pencemaran.
“Jadi kita mendapat aduan, bahwa adanya dugaan pencemaran lingkungan, yang dilakukan oleh pabrik Torabika. Maka dari itu, untuk mengetahui kejelasannya, kita panggil yang bersangkutan,” kata M. Ali kepada Satelit News, Rabu (17/1).
Lanjut Ali, selain pemanggilan terhadap pabrik Torabika, pihaknya, juga telah memanggil pihak OPD yang terkait, yaitu DLHK. Karena, dinas tersebutlah yang mengurusi persoalan lingkungan hidup.
“Tadi sudah mendapat keterangannya. Baik dari Torabika dan dinas,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardhani menambahkan, bahwa saat ini baru dilakukan pemanggilan tahap satu. Maka, nanti akan dilakukan pemanggilan berikutnya.
Baca Juga: Warga Citra Raya Resah Bau Menyengat, DPRD Inspeksi Pabrik Oli Bekas
“Baru hearing ke satu. Pemanggilan ini untuk mendengar aduan masyarakat dan penjelasan pihak dinas serta pabrik,” katanya.
Deden menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil aduaan, dengan melakukan sidak ke lapangan. Untuk memastikan kebenaran adanya pencemaran lingkungan dan udara.
“Akan kita lakukan sidak, memastikan kebenaran aduan masyarakat,” tukasnya. (alfian/aditya)
























