SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang melakukan inspeksi ke PT Kobe Kujira Mandiri di Kawasan Industri Milenium, Rabu (12/8). Inspeksi dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan bau menyengat yang dikeluhkan sejumlah perumahan di kawasan Citra Raya.
Inspeksi dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce Thendean. Dalam kunjungan tersebut, Nonce mengaku mencium aroma yang menurutnya mirip dengan bau yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan belum menyimpulkan bahwa PT Kobe Kujira Mandiri merupakan satu-satunya sumber pencemaran udara.
“Intinya tadi sidak itu, pertama saya melakukan fungsi saya sebagai monitoring ke perusahaan, berhubung karena masyarakat sangat resah dan kita masih bingung enggak tahu perusahaan mana yang produksinya menimbulkan kebauan. Jadi kami tadi datang kunjungan,” ujar Nonce kepada Satelit News, Rabu (12/8).
Pertemuan berlangsung di PT Kobe Kujira Mandiri dan dihadiri Kepala Desa Peusar, Plt Camat Panongan Dadang, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Ari Margo Purnomo, DPMPTSP, Disperindag, Satpol PP, serta perwakilan warga terdampak dari sejumlah kluster perumahan di Citra Raya.
Di antaranya warga Perumahan Graha Indira, Melia, Park View, Blossom dan beberapa perumahan lainnya. Setiap kluster diwakili satu orang. Sedangkan dari manajemen PT Kobe Kujira Mandiri yakni GM Yamin dan Antonius.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar beberapa minggu sebelumnya. Saat RDP, PT Kobe tidak sempat hadir sehingga Komisi IV kemudian melakukan kunjungan langsung ke perusahaan untuk menjalankan fungsi monitoring sekaligus evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan di Kawasan Industri Milenium.
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keluhan langsung kepada manajemen PT Kobe Kujira Mandiri. Komisi IV juga menggali informasi mengenai aktivitas produksi perusahaan.
Nonce menjelaskan, PT Kobe memiliki perizinan sejak 2017, tetapi mulai beroperasi dan melakukan trial produksi pada September 2025. Saat ini pabrik tersebut sudah mempekerjakan 50 orang.
Perusahaan tersebut bergerak dalam pemanfaatan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), berupa oli bekas yang diproses melalui penyulingan dari satu tangki ke tangki lainnya hingga menjadi base oil. Produk tersebut kemudian digunakan sebagai bahan dasar pembuatan oli.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pencemaran, Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Panggil PT Torabika
Menurut Nonce, PT Kobe menerima pasokan bahan baku dari supplier hingga mencapai 100-150 ton per hari. Namun, kapasitas produksi perusahaan saat ini baru sekitar 40 ton karena masih dalam tahap trial.
“Produksi mereka 24 jam. Jadi mesinnya itu bergerak stabil, ya, tapi tidak berhenti. Jadi pagi sama, sore sama, malam sama,” jelasnya.
Sementara itu, keluhan warga mengenai bau menyengat disebut telah muncul sejak tahun lalu. Bau tersebut tidak berlangsung terus-menerus karena terbawa angin dan kemudian menghilang.
Warga, kata Nonce, paling sering mencium bau pada malam hari hingga menjelang subuh. Pada siang hari, bau tersebut disebut tidak terlalu dirasakan. Keluhan itu kemudian ditindaklanjuti dengan meminta Dinas Lingkungan Hidup memasang alat pengecekan kebauan di sejumlah kluster perumahan. Pemeriksaan dilakukan setelah RDP dan hasil pengujiannya memerlukan waktu 14 hari kerja.
Nonce mengatakan, berdasarkan penjelasan dinas, hasil pengukuran tersebut tidak menunjukkan adanya pencemaran yang melampaui baku mutu. Namun, Komisi IV belum berhenti pada hasil tersebut. Nonce meminta izin kepada PT Kobe agar alat uji dari laboratorium dapat dipasang di lokasi perusahaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah pengecekan dari lab, baru kita bisa mengetahui pabrik tersebut itu memang dengan produksinya sangat mencemari udara dan berdampak untuk masyarakat atau tidak,” katanya.
Rencananya, dua titik akan menjadi lokasi pemeriksaan menggunakan alat laboratorium. Satu alat ditempatkan di lokasi perusahaan, sedangkan satu lainnya ditempatkan di kawasan perumahan yang sedang mengalami keluhan bau.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Minta Raja Top Food Disegel
Nonce menjelaskan, ketika warga melaporkan bau muncul di klaster tertentu, alat tersebut akan dibawa ke lokasi tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh pihak laboratorium dan alat harus ditunggu selama proses pengujian.
“Kurang lebih alat itu bekerja satu jam. Dari satu jam itu maka akan keluar uji baku mutunya itu terdiri dari apa, apa, apa, begitu,” ujarnya.
Nonce mengatakan, PT Kobe sebelumnya juga telah memiliki dua hasil uji laboratorium yang menyatakan kondisi emisi masih berada di bawah baku mutu. Salah satu pemeriksaan dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup. Setelah adanya pengaduan masyarakat pada November, Polda Banten juga melakukan monitoring dengan meminta pendampingan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Tangerang untuk melakukan uji laboratorium secara mandiri melalui laboratorium terakreditasi. Hasil pemeriksaan tersebut keluar pada Juni dan, menurut Nonce, masih menunjukkan kondisi di bawah baku mutu.
“Artinya perusahaan ini sudah mendapatkan dua uji lab yang menyatakan itu masih di bawah baku mutu. Tetapi yang dirasakan masyarakat itu kan masih ada kebauan,” katanya.
Persoalan itulah yang membuat Komisi IV belum dapat menganggap masalah selesai. Sebab, meski hasil pengujian menyatakan masih di bawah baku mutu, warga tetap merasakan bau. Nonce bahkan mengaku mencium aroma yang menurutnya mirip dengan bau yang dikeluhkan warga saat berada di sekitar bagian produksi PT Kobe.
“Kita tidak menyatakan bahwa PT Kobe ini adalah satu-satunya yang melakukan pencemaran udara, tetapi setelah kami tadi datang di lokasi, saya mencium dari aroma itu yang berada di bawah produksinya, itu baunya mirip dengan yang saya rasakan yang ada di Citra Raya,” ungkapnya.
Menurut dia, aroma tersebut muncul samar-samar, kemudian hilang tertiup angin dan kembali tercium setelah beberapa waktu. PT Kobe sendiri membantah menjadi satu-satunya sumber pencemaran. Menurut Nonce, manajemen perusahaan menunjuk keberadaan perusahaan lain di sekitar kawasan industri yang juga memiliki aktivitas produksi.
Namun, Komisi IV memilih terlebih dahulu memfokuskan pemeriksaan terhadap PT Kobe karena perusahaan tersebut memiliki aktivitas produksi yang berkaitan dengan pengolahan oli dan limbah B3.
“Menurut dia, kalau lab masih menyatakan begitu, berarti saya tidak mencemari udara. Maksud dia seperti itu. Tetapi kan saya membantah. Maksud saya begini: bukan artinya satu-satunya kita mengantongi surat perizinan lantas kita mengabaikan kesehatan masyarakat,” tutur Nonce.
Ia menegaskan, warga tidak bermaksud menutup perusahaan ataupun memberikan justifikasi bahwa PT Kobe merupakan sumber pencemaran. Warga hanya berharap aktivitas produksi dapat dilakukan dengan mengurangi bau sehingga tidak mengganggu masyarakat di Citra Raya.
“Nah, makanya tadi perusahaan PT Kobe itu menjanjikan kepada kami, mereka akan terus mereviu kembali untuk alat-alat produksinya,” katanya.
Nonce menyebut perusahaan sedang memproses pembelian atau pemesanan tambahan alat produksi yang diharapkan dapat membantu proses penyulingan sehingga bau yang keluar tidak terlalu tajam.
Ia meminta PT Kobe segera menyelesaikan persoalan kebauan tersebut. Di sisi lain, Komisi IV masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium yang alatnya telah dipasang di dalam perusahaan.
Nonce mengatakan, pemasangan alat tersebut baru bisa dilakukan setelah dirinya datang langsung dan meminta izin kepada pihak perusahaan. Menurut dia, manajemen PT Kobe akhirnya memberikan izin dan bersikap kooperatif.
Untuk mengetahui kapan bau muncul di kawasan perumahan, Nonce juga membentuk forum komunikasi melalui WhatsApp bersama warga Citra Raya. Setiap kluster dapat melaporkan apabila mencium bau, lengkap dengan waktu dan lokasi kejadian.
Laporan tersebut nantinya menjadi dasar bagi petugas dinas untuk mendatangi lokasi dengan membawa alat uji laboratorium. Nonce menjelaskan, alat tersebut sebelumnya sulit diperoleh karena juga dibutuhkan untuk penanganan persoalan lain, termasuk kebakaran di TPA. Setelah mendapatkan izin peminjaman, pemeriksaan kebauan di kawasan perumahan dapat kembali dilakukan.
Sebelumnya, sekitar dua minggu lalu, Dinas Lingkungan Hidup juga telah melakukan pengecekan menggunakan alat portable, meski bukan alat uji laboratorium yang saat ini dipersiapkan.
Menurut Nonce, warga memang telah berulang kali menyampaikan laporan. Namun, proses pemeriksaan tetap harus dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemberitahuan kepada perusahaan dan koordinasi dengan dinas terkait.
Ia menegaskan, Komisi IV saat ini masih fokus pada PT Kobe Kujira Mandiri dan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Saya belum dapat kabar dari Dinas DLHK. Karena Dinas DLHK yang nanti memberi kabar kepada saya kira-kira kapan hasilnya itu keluar,” ujarnya.
Jika hasil pemeriksaan kembali menunjukkan kondisi di bawah baku mutu sementara bau masih dirasakan warga, Nonce mengatakan masyarakat dapat menyampaikan keberatan secara resmi, termasuk melalui pengumpulan tanda tangan warga.
Menurut dia, DPRD Kabupaten Tangerang kemudian dapat bersurat kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk menyampaikan keluhan dan kondisi yang dirasakan masyarakat.
Nonce menegaskan, DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang tidak memiliki kewenangan untuk menutup perusahaan tersebut karena PT Kobe telah mengantongi perizinan.
“Karena kewenangan kami enggak bisa menutup. Saya sebagai DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten Tangerang tidak bisa menutup. Karena pertama izin dia kan sudah lengkap,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan yang masih menjadi polemik adalah kebauan yang dirasakan masyarakat, meskipun hasil uji laboratorium yang sudah ada menunjukkan parameter masih berada di bawah baku mutu.
Sementara itu Kepala Seksi Wasdal, pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandy Nugraha mengatakan belum dapat memberikan informasi yang mendetail. Namun, untuk saat ini DLHK telah melakukan pengambilan sampel kebauan di lokasi pabrik milik PT Kobe Kujira Mandiri tersebut, dan hasilnya akan diinformasikan setelah dilakukan uji laboratorium kurang lebih selama 14 hari kerja.
“Untuk keputusan lebih lanjutnya pak kabid yang lebih detail, tadi kita diminta ambil sampel kebauan di pabrik atas permintaan warga yang hadir, ” ujarnya.
Manajemen PT Kobe Kujira Mandiri merasa keberatan apabila sumber bau yang ada berasal dari pabriknya. Sebab, kata dia, di Kawasan Milenium sendiri banyak berdiri industri yang memiliki cerobong dan mengeluarkan emisinya masing-masing. Namun, apabila aroma bau yang timbul diakibatkan operasi industri PT Kobe, maka pihaknya akan bersedia untuk melakukan perbaikan.
“Kalau memang dampak yang disebabkan oleh kami, saya akan selalu melakukan perbaikan. Cuma yang saya ragukan, industri di sini, kawasan apalagi, banyak cerobong dan banyak asap,” ujar Antonius. (alfian)

















