SATELITNEWS, TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang bersama 18 Parpol sepakati jadwal kampanye terbuka, mengikuti teknis kampanye terbuka Calon Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi di Hotel Fame, Gading Serpong, kecamatan Kelapa Dua, Jumat (19/1).
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengatakan, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan 18 Parpol di Fame Hotel, Gading Serpong, Kelapa Dua pada Jumat (19/1) lalu, telah disepakati teknis kampanye yang akan dilakukan oleh ke 18 Parpol di Kabupaten Tangerang. Kata Umar, dimana teknis kampanye tersebut akan dilakukan berdasarkan koalisi partai Capres-Cawapres.
“Kita telah sepakati, jadi untuk jadwal kampanye terbuka, kita mengikuti jadwal Capres-Cawapres. Dimana kampanye itu akan dilakukan secara berbarengan berdasarkan koalisi partai pengusung Capres-Cawapres,” kata Umar kepada Satelit News, Jumat (19/1).
Lebih detail, kata Umat. Semisal, pada Tanggal 21 Januari 2024, maka yang akan melakukan kampanye terbuka terdiri dari Parpol PKB, Nasdem, dan PKS, lalu 22 Januari Partai, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, Gerindra, Gelora, dan PBB. Serta Sekda pada Tanggal 23 Januari, maka yang akan melakukan kampanye adalah PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura.
“Jadi, kalau menggunakan teknis seperti itu, semua Parpol memiliki kesempatan 6 kali kampanye terbuka,” tukasnya.
Hanya saja, kata Umar,.semua titik lokasi kampanye terbuka telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Tangerang, dimana setiap dapil hanya ada 1 titik lokasi kampanye.
Baca Juga: KPU Kabupaten Tangerang Nyatakan Pilkada 2024 Sukses
Dapil I di PWS, Dapil II Lapangan Jarum Kronjo, Dapil III Pakuhaji, Dapil IV Sindang Jaya, Desa Suharja, Dapil V Curug Lapangan Made, dan Dapil VI Pagedangan, Cijantra.
“Kalau melakukan kampanye terbuka di lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap melakukan pelanggaran,” tandasnya. (alfian/aditya)





















