SATELITNEWS.COM, SERANG – FZ (27), seorang petugas keamanan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) di Kabupaten Serang, warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, nekad mengedarkan narkoba bersama rekannya HH (30), warga Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Namun bisnis haram tersebut, tercium oleh Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, sehingga harus berurusan dengan kepolisian.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum Satpam ini berawal dari tertangkapnya tersangka HH, setelah Tim Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat.
“Tersangka HH yang merupakan pengangguran, diinformasikan masyarakat diduga merupakan pengedar narkoba. Saat diamankan, tersangka HH sedang berada di rumahnya dan diamankan barang bukti timbangan digital serta handphone,” kata Kapolres, Selasa (23/1/2024).
Dari chatingan dalam handphone yang diamankan tersebut, petugas memperoleh petunjuk jika HH melakukan bisnis narkoba bersama tersangka FZ. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak memburu FZ.
“Tersangka FZ berhasil diamankan di rumahnya saat masih tidur sekitar pukul 05.00. Dari tersangka oknum satpam ini diamankan 1 paket besar sabu seberat 100 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan handphone,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka FZ dan HH merupakan satu jaringan dan mengakui sudah menjalankan bisnis sabu sekitar 6 bulan. Sabu seberat 100 gram yang diamankan adalah milik AW (DPO) yang baru saja diambil di daerah Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Kedua tersangka mengaku sebagai kurir yang bertugas menyimpan paketan sabu di sejumlah tempat. Setiap 10 gram sabu yang disebar, tersangka mendapat upah dari pengedar sebesar Rp 1 juta. Selain tergiur dengan upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tersangka juga bisa menggunakan sabu gratis,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka FZ dan HH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (sidik)