SATELITNEWS.ID, KELAPA DUA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan razia terhadap delapan tempat hiburan malam di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Selasa (16/6) malam. Tempat karaoke hingga panti pijat dan spa itu kemudian ditutup karena nekat beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengatakan aparat melakukan penyisiran ke beberapa lokasi tempat hiburan seperti karaoke, Spa dan Massage di Kecamatan Kelapa Dua. Menurut Bambang, ada 8 lokasi hiburan malam yang ditertibkan.
“Karaoke Oranye, New Sky Lounge, Triple Eigh, Happy Puppy, Inul Vista, The Riflay, Detones serta Massage dan Lounge,”kata Bambang kepada Satelit News, Rabu (17/6).
Saat dilakukan penertiban, ada pengunjung yang sedang beraktivitas. Maka dengan terpaksa, Satpol PP langsung menghentikan aktivitas hiburan tersebut. Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan arahan perihal PSBB dan edaran Kasat Pol PP Tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Pariwisata.
“Saat penyisiran dan penertiban, di setiap lokasi hiburan terdapat beberapa pengunjung. Namun, terpaksa kami hentikan karena saat ini masih dalam masa PSBB,” jelasnya.
Menurut Bambang, selama PSBB seluruh tempat hiburan tidak diperbolehkan untuk beroperasi. Jika memaksa atau membandel untuk buka atau beroperasi maka sang pemilik akan dituntut sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Kalau masih membandel melanggar Perbup 34 Tahun 2020 Tentang PSBB, maka bisa dituntut berdasarkan UU Kekarantinaan. Mereka hanya diminta tutup untuk sementara saja, selama masa PSBB, ” katanya.
Bambang menyatakan saat timnya melakukan pemeriksaan, terdapat sejumlah tempat hiburan yang masih belum memiliki ijin. Dia mengatakan akan menutup atau menyegel tempat hiburan yang belum memiliki ijin sampai mereka melengkapi perijinannya.
” Sebagian berijin dan sebagian tidak berijin. Yang tidak memiliki ijin maka harus melengkapi perijinannya dulu, kalau tidak maka akan ditutup selamanya. Untuk jumlah tidak berijin belum bisa disampaikan, karena kami masih melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono menambahkan, tim Penegakan Perda akan melakukan pemantauan terus beberapa hari kedepan selama PSBB sampai dengan 28 Juni 2020.
“Kami akan terus melakukan pemantauan selama PSBB. Jumlah personel yang kami turunkan pada saat itu sebanyak 20 personel, ” tambahnya. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post