SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, sudah menyiapkan skema penanganan Calon Legislatif (Caleg) dengan gangguan jiwa pasca gagal dalam kontestasi.
Hal itu dilakukan, sebagai bentuk antisipasi, meskipun jika mengacu pada lima tahun lalu, hal tersebut tidak ada ditemukan kasusnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan seluruh Rumah Sakit (RS) yang ada di Provinsi Banten, baik milik Pemda maupun swasta untuk menyiapkan penanganan jika nanti ada para Caleg yang mengalami masalah gangguan jiwa.
“Sampai saat ini, Provinsi Banten belum memiliki Rumah Sakit Jiwa (RSJ) khusus, makanya kita bekerjasama dengan RSJ yang ada di Grogol, Jakarta. Jadi nanti jika dibutuhkan penanganan lebih lanjut, kita akan rujuk ke sana. Tapi, jika hanya gejala ringan, sepertinya bisa ditangani di RS yang sudah kita siapkan,” kata Ati, Senin (29/1/2024).
Ati menjelaskan, terdapat beberapa tahapan masalah kejiwaan, mulai dari masalah kejiwaan baru, gangguan jiwa ringan, sedang hingga berat.
Caleg yang mengalami masalah kejiwaan tersebut, nantinya akan ditangani rawat jalan, namun bila makin akut maka akan dirujuk ke RSJ Grogol.
Baca Juga: RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli Labuan Siap Bangun Area Parkir
“Tahun kemarin, untuk sampai kita rujuk enggak ada. Tapi kita tetap, meskipun trennya lima tahun lalu tidak ada, tugas kami mengantisipasi,” ujarnya.
Tidak hanya menangani para Caleg gagal, Dinkes juga sudah menyiapkan para Tenaga Kesehatan (Nakes) bagi petugas TPS, guna memudahkan para petugas jika terjadi sesuatu yang disebabkan oleh kelelahan atau lainnya.
“Para petugas medis itu, bertugas 24 jam, bisa di Puskesmas atau tidak menutup kemungkinan di TPS-nya,” ujar Ati.
Selain itu, Dinkes juga menyiapkan kendaraan yang mobile untuk melakukan control ke wilayah kerja di masing-masing TPS, terutama yang masih bekerja sampai larut malam melakukan penghitungan suara bahkan sampai pagi, dan mereka tidak tidur.
“Kita tidak ingin, kejadian lima tahun lalu kembali terulang. Makanya untuk memastikan para petugasnya standby, kami mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Kabupaten dan Kota untuk menindaklanjuti itu,” pungkasnya.
Maka dari itu, Ati meminta agar petugas penyelenggara Pemilu dapat membagi tugas satu sama lain. Sehingga jam kerjanya terpenuhi, dan kesehatannya tidak terganggu.
Baca Juga: Perluas Layanan Kesehatan, Dinkes Banten Rencanakan Penempatan Psikolog Klinis di Setiap Puskesmas
Pihaknya-pun akan terus berkoordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu, untuk memastikan keselamatan dan kesehatan saat bekerja.
“Ini bukan mesin, ini manusia yang tentu ada jam kerjanya kekuatan tubuh seseorang bisa mentoleransi dan kapan dia harus beristirahat. Jadi jangan terus dilaksanakan, sampai akhirnya dia itu begadang,” paparnya. (luthfi)
























